BEKASI – Kilasfakta.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyampaikan seruan kepada umat Islam,selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M tetap menjaga protokol kesehatan. Seruan ini disampaikan setelah pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjamaah di luar rumah pada tahun ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa kebijakan itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Seruan atau himbauan itu disampaikan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan tahun ini. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhhidin Kamal menyampaikan, pada bulan Ramadhan, agar meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta kebersamaan dalam penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal 1443 H/2022 M, dengan mengikuti ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Seruan yang dikeluarkan, mengacu pada putusan yang sudah disepakati MUI Kabupaten Bekasi, yakni berkaitan dengan shalat Tarawih, yang harus tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya, agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup semua tempat- tempat usaha pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. “Kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM), diminta dengan sangat, agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup kegiatannya,” katanya, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut, himbauan juga disampaikan kepada para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushola agar mensyiarkan malam Hari Raya Idul Fitri Syawal 1443 H/ 2022 M, dengan melaksanakan Takbir Tahmid dan Tahlil di dalam masjid atau mushola masing masing. (Ngku/Hms)

Tinggalkan Balasan