JEPARA – Kilasfakta.com – Perlu ada edukasi tentang bahaya miras (minuman keras) dan penegakan Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Minuman Beralkohol secara tegas dan rutin.

Perlunya Pemkab Jepara, APH dan peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, memberikan edukasi tentang bahayanya praktik minum-minuman keras dan mabuk-mabukan kepada warga masyarakat. Khususnya generasi muda, karena membuat orang lupa diri dan bisa berdampak buruk terhadap kesehatan, bisa melakukan tindak kejahatan serta efek negatif lainnya.

Dan memberikan juga arahan dan pembinaan, kepada para penjual miras tentang resiko tinggi dan ancaman pelanggaran pidana (bukan cuma pelanggaran Tipiring). Ketika tanpa ijin dan melanggar peraturan pemerintah dalam hal memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol campuran atau racikan di wilayah Kabupaten Jepara.

Mengingat minggu ini Kabupaten Jepara di hebohkan dengan kasus tewasnya 8 orang akibat minuman keras jenis oplosan. (Berdasarkan dari sumber berita online). Kejadian berawal pada hari Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, berlangsung pesta miras oplosan yang berujung maut.

Korban meninggal karena pesta miras atau minuman keras jenis ginseng oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Saat ini kasus miras berujung maut yang menelan korban, sudah masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Jepara.

Peredaran Minuman Keras atau Miras di Berbagai wilayah Kabupaten Jepara sungguh mengkuatirkan. Karena para distributor, pemasok, dan pengecer miras masih bergentayangan menjual tanpa takut sanksi yang mereka langgar.

“Peristiwa jatuhnya korban akibat Miras atau minuman keras oplosan atau racikan jangan terulang kembali. Dengan satu syarat perlunya penegakan Perda dan pengawasan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Jepara dan lokasi hiburan, termasuk karaoke ilegal di pantai Pungkruk,” ujar warga berinisial G. Jumat, 4/2/2022.

Tercatat sejak Juli 2021, Satpol PP dan APH Kabupaten Pati secara tegas sudah menegakkan dan menutup usaha karaoke ilegal yang melanggar Perda No. 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dan Kabupaten Kudus juga sudah mengambil tindakan yang sama menutup usaha karaoke ilegal yang melanggar Perda No. 10 Tahun 2015 yang mengatur larangan tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan hiburan karaoke. Eksekusi penutupan dan penyegelan sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2021.

Namun di Kabupaten Jepara, penegakan Perda masih tumpul dan mandul. Karena, sebelum peristiwa Miras Desa Karanggondang yang menelan korban jiwa. Di kawasan pantai Mororejo atau Pungkruk masih ditemukan dan beroperasi tempat-tempat karaoke ilegal yang diikuti dengan peredaran minuman keras didalamnya. Hal ini diduga melanggar 4 Perda yaitu Perda No. 9 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2013, dan Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Serta, ada dugaan dan dikuatirkan juga melanggar Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pelacuran.

Di sepanjang jalan sebelum tepian Pantai Pungkruk atau bagi penikmat karaoke biasa disebut PU, berderet kafe-kafe yang menyediakan ruangan karaoke, dan pemandu karaoke atau sering disebut lady companion (LC).

Tampak kafe mulai dari MS, CHY, PTR, SM, MW, KG, dan ND, disinyakir sangat bebas dan leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, nyaris tanpa pernah tersentuh oleh pihak berwenang yang mempunyai tugas penertiban dan penindakan.

Peristiwa tragis korban miras ini menjadi kabar menyedihkan atas bebas dan maraknya peredaran miras di Kabupaten Jepara. Padahal Kabupaten Jepara sendiri sejak tahun 2001 sudah punya Perda No. 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Perubahan No. 2 Tahun 2013. Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus); 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kawasan karaoke Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara selain diduga melanggar Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Karaoke Pasal 27 (1) Orang pribadi atau badan di daerah hanya dapat menyelenggarakan hiburan karaoke yang merupakan bagian dari fasilitas penunjang hotel dan restoran. (2) Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal hotel bintang 2 (dua).

Juga disinyalir menjadi pusat peredaran minuman keras beralkohol yang melanggar Perda No. 2 Tahun 2013 dan Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pelacuran. Dalam Bab V Larangan Pasal 6 yang berbunyi Setiap orang dilarang untuk: c. menyediakan tempat atau fasilitas untuk dipergunakan melakukan kegiatan pelacuran. Pasal 7 (1) Dalam hal suatu kegiatan usaha dengan izin tertentu dan terbukti adanya kegiatan pelacuran, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan terhadap kegiatan usaha tersebut. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pencabutan izin usaha; atau c. Penutupan usaha. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi ketertiban masyarakat bekerjasama dengan dinas/ instansi terkait. Bab VI Ketentuan Pidana Pasal 8 (1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Warga masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan menutup dan menindak tegas segala bentuk kemaksiatan tanpa pandang bulu, khususnya di wilayah pantai Pungkruk. Karena ada dugaan, para pelaku usaha karaoke ilegal melanggar 4 Perda Kabupaten Jepara sekaligus.( sugiono jpr )

Tinggalkan Balasan