KLATEN- Kilasfakta.com, Pemerintah Pusat akan mengalokasikan tambahan pupuk bersubsidi sebanyak 7.073 ton, kepada petani di Kab.Klaten. Kini petani dapat sedikit bernafas lega, karena beberapa waktu lalu tak sedikit petani di Klaten yang mengeluhkan keberadaan pupuk bersubsidi yang sulit ditemui.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan ( DPKPP) Kab. Klaten, Ir Widiyanti, Tambahan pupuk bersubsidi tersebut mencakup tiga jenis pupuk antara lain pupuk Urea sebanyak 4.650 ton, pupuk SP36 sebanyak 490 ton dan pupuk ZA sebanyak 1.933 ton. Sementara itu untuk pupuk bersubsidi NPK dan pupuk organik tidak mendapatkan alokasi tambahan.

Sebelumnya, DPKPP Klaten telah mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten Klaten untuk tahun 2020 sesuai dengan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) antara lain untuk Urea sebesar 28.469,5 ton, kemudian SP36 sebesar 6.662,09 ton, ZA sebesar 16.395,01 ton, dan NPK sebesar 27.501,39 ton dan pupuk organik 7.535,6 ton.

Kemudian, dari usulan tersebut, pemerintah pusat pada tahap awal telah mengalokasikan pupuk urea sebesar 22.300 ton, SP36 sebesar 1.135 ton, ZA sebesar 6.537 ton, NPK sebesar 13.535 ton dan pupuk organik 5.800 ton.”ungkap Widiyanti.

Lebih lanjut, Widiyanti menambahkan, untuk alokasi dari pemerintah pusat tersebut jumlahnya masih berada di bawah dari ajuan yang diusulkan DPKPP Klaten. Maka kemudian pertengahan tahun 2020 ini DPKPP Klaten sudah mengajukan tambahan pupuk bersubsidi.

Nah ini karena alokasinya masih di bawah ajuan kita, sehingga akhir-akhir kemarin mengalami kekurangan. Akhirnya ini ada penambahan tiga jenis pupuk yang tadi (Urea, SP36, ZA). Pada bulan Juni-Juli kemarin kita sudah mengajukan ke pusat lewat provinsi bahwasana kita masih membutuhkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tambahan.

Tambahan pupuk bersubsidi tersebut telah didistribusikan di tiap kecamatan secara proposional, sesuai dengan kebutuhan e-RDKK yang telah dibuat.

Jadi tambahan alokasi pupuk bersubsidi ini sudahready di masing-masing kios pupuk lengkap (KPL) yang ada di Kabupaten Klaten ini.

Terkait penebusan pupuk, Kepala DPKPP Klaten itu menjelaskan, bahwa penebusan pupuk bersubsidi ini mulai 1 September 2020 diwajibkan untuk menggunakan kartu tani.” pungkas Widiyanti.( Purwanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *