PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendidik.
Ipung Sunaryo, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikbud Kabupaten Pekalongan menyampaikan, hal tersebut merespons berita viral siswa Sekolah Dasar di Kota Medan yang dihukum duduk di lantai karena nunggak bayar SPP.
“Sebagai insan Pendidikan, kami sangat menyayangkan kejadian seperti itu. Saya sendiri pernah menjadi guru, jadi saya paham situasi ini sangat tidak pantas. Kasihan anak itu… Tindakan tersebut bisa berkaitan dengan kasus perundungan.” ujar Ipung, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Beliau menegaskan Dindikbud telah melakukan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Pekalongan. Salah satunya melalui sosialisasi Kepada Sekolah Negeri maupun Swasta tentang larangan pungutan tidak resmi dan pentingnya sikap profesional guru.
“Untuk Sekolah Negeri, tidak ada lagi pembayaran SPP. Sedangkan di Sekolah Swasta, kami tetap memantau agar tidak ada penundaan layanan Pendidikan karena alasan biaya. Jika ada siswa kurang mampu, kami berupaya mencarikan bantuan, misalnya melalui Baznas atau lembaga lainnya,” tegas Ipung.
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan kasus murid dihukum karena nunggak SPP di Kabupaten Pekalongan. Namun, ia mengakui pernah menerima laporan tentang ijazah yang ditunda penyerahannya. Setelah ditelusuri, hal itu disebabkan administrasi siswa belum melakukan cap tiga jari pada ijazah, bukan karena pungutan.
“Kami mendorong Sekolah untuk menyelesaikan administrasi tanpa menghambat hak siswa, seperti ijazah atau rapor,” tambahnya.
Ipung juga mengungkapkan sejumlah program bantuan bagi siswa kurang mampu, termasuk seragam gratis untuk siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP, serta Program Indonesia Pintar (PIP).
“Bantuan ini kami upayakan agar tepat sasaran melalui pendataan DTKS,” ungkapnya.
Beliau juga mengingatkan pentingnya Sekolah mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami rutin mengadakan pembinaan Kepala Sekolah melalui MKKS untuk memastikan layanan pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan liar,” ujar Ipung.
Pihaknya berharap satuan Pendidikan di Pekalongan agar mentaati aturan dan menyelesaikan masalah dengan transparan.
“Kami selalu mengingatkan Sekolah untuk taat aturan, khususnya terkait pungutan. Jika ada sumbangan, itu harus melalui mekanisme komite Sekolah dengan transparansi. Sekolah tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan sumbangan,” pungkasnya. (FA/Kf)