PATI – Kilasfakta.com, Hari ini, ratusan kepala desa menggelar aksi, menyuarakan aspirasi menuntut masa jabatan menjadi 9 tahun. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, mereka juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.
Kepala desa dari Kabupaten Pati juga ikuta bergabung dalam aksi tersebut. Mereka berangkat dari Pati kemarin sore, Senin (16/01/2023), dan langsung menuju depan Kantor DPR RI bergabung dengan Kepala Desa lainnya yang datang dari berbagai wilayah se-Indonesia.
Ada dua poin pokok yang disuarakan dalam aksi ini. Yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan kades. Yang pertama yakni terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali. Mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.
Menggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ir. HM. Nur Sukarno mengatakan, bahwa dinamika perpolitikan di desa sangat dinamis. Isu yang menjadi perbincangan publik lokal adalah proses pergantian kepala desa yang sudah familier dengan sebutan Pilkades (Pilihan Kepala Desa) dan masa jabatannya (periodesasi).
Dulu, seorang Kepala Desa menjabat seumur hidup mungkin situasi dan masyarakat belum tepat diberlakukan batas masa jabatan. Seiring perkembangan situasi dan kondisi masyarakat akhirnya ada batas masa jabatan dan seterusnya sampai saat ini ada batas masa jabatan dan periodesasi (batasan periode).
Kebijakan ini sudah melalui banyak pertimbangan sehingga peraturan masa jabatan selalu berubah secara dinamis. Saat ini Kepala Desa se-Indonesia mengadakan demo di Jakarta untuk menuntut masa jabatan yang 6 tahun menjadi 9 tahun dan bisa mencalonkan diri lagi sebanyak 3 kali.
Semua kebijakan tentu tidak semuanya sesuai permintaan seseorang tetapi merupakan kebijakan yang diterapkan di seluruh Indonesia. Kondisi di masyarakat pasti banyak perbedaan pandangan terkait masa jabatan seorang Kepala Desa, tetapi perlu kita lihat bahwa gesekan di masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkades, saat pelaksanaannya maupun pasca Pilkades terjadi gesekan antar masyarakat yang cukup keras, karena masyarakat berhadap hadapan langsung dengan masing masing pendukung calon Kepala Desa.
Kadang yang luput dari perhatian adalah biaya untuk mengikuti kontestasi Pilkades sudah sangat tidak rasional (mahal sekali) demi martabat/ harga diri. Dengan berbagai kejadian tersebut maka batas masa jabatan Kepala Desa bisa dikaji ulang untuk menjadi kebijakan baru yang sangat rasional sesuai situasi dan kondisi masyarakat di perdesaan untuk menjaga kestabilan politik perdesaan sehingga pembangunan di desa benar benar bisa mensejahterakan masyarakat perdesaan.
Pewarta: Purwoko