GROBOGAN – Kilasfakta.com, Suasana Apel Pagi Pegawai Lapas Kelas IIB Purwodadi Rabu (27/07/2022) semakin serius tatkala Kalapas Kelas IIB Purwodadi Soebiyakto himbau kepada seluruh pegawai dan petugas agar menjauhi tindak kekerasan kepada warga binaan.

Tindak kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan saat ini sudah dilarang dan tidak boleh terjadi di lingkup pemasyarakatan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 2 di sebutkan tujuan pemasyarakatan adalah sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga dapat kembali diterima di masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggunjawab.

“Kita hindari hal-hal tersebut (kekerasan.red) terjadi didalam Lapas Purwodadi, untuk siapa , untuk diri kita dan warga binaan. Saya himbau kepada seluruh petugas baik itu regu pengamanan dan staf agar menjauhi hal tersebut (kekerasan) dan juga kepada piket staf di siang hari harus sering kontrol ke dalam blok untuk mencegah terjadinya hal tersebut.” Ungkap Soebiyakto dalam memimpin apel pagi.

Selain memberikan himbauan, Kalapas Soebiyakto menegaskan, Stop segala bentuk kekerasan didalam Lapas Kelas IIB Purwodadi karena hal demikian tidak sejalan dengan prinsip pemasyarakatan.

Secara terpisah, Kaur Umum Supriyanto mengungkapkan bahwa segala bentuk kekerasan didalam Lapas Purwodadi harus dihindari, hal ini juga implementasi dari sistem pemasyarakatan.

Disebutkan bahwa, sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang diletakkan pada Landasan UU Nomor.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pungkas Supriyono. ( AL.1 – Lapas Pwdd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *