
DEMAK – mediakilasfakta.com
Setelah di gruduk ratusan warga, rupanya Polres Demak masih belum bergeming. Kamis (6/2) melalui Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH dan Rekan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Warga menggugat Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolres Demak terkait proses hukum Kades Sidomulyo Dempet yang sampai sejauh ini belum ada kejelasan.
Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH yang biasa di panggil Gule menyampaikan, guna membela kepentingan hukum bagi Penggugat (Warga Sidomulyo), ia bersama tim mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Kapolri (Tergugat I) Kapolda Jateng (Tergugat II) dan Kapolres Demak ( Tergugat III), terkait penanganan perkara laporan Polisi Nomor: LP/B/140/XI/2023/SPKT/Polres Demak/Polda Jawa tengah, tertanggal 15 November 2023.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kades Sidomulyo Dempet Mahfudin dilaporkan terkait Pasal 32 UU ITE Melarang setiap orang menghapus data elektronik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin dengan ancaman Pidana lebih dari Lima tahun. Melalui Tim kuasa hukum, warga menuntut kepastian proses perkara yang sudah bergulir di Polres Demak hampir Dua tahun ini.
Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH menyebut, bahwa Terlapor sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2023, namun sampai sejauh ini, Polres Demak belum mengirim berkas perkara ke kejaksaan.
“Hendaknya berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut kami sudah ada beberapa alat bukti, pengakuan, keterangan dari beberapa saksi dan surat berupa elektronik serta dua keterangan dari saksi Ahli yaitu ahli Pidana dan Ahli ITE yang menyampaikan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur Pidana, “ujar Gule.
“Kedatangan kami di PN Demak untuk melakukan gugatan. Kami menganggap tindakan yang dilakukan Kapolres Demak telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena laporan kita sudah Dua tahun belum menghasilkan apa-apa. Secara hukum, yang bertanggung jawab terhadap kelembagaan di level Polres adalah Kapolri dan dibawahnya ada level Kapolda. Sehingga harus di ikut sertakan menjadi pihak tergugat, sebagai mana Kuhap”.
“Dalam ketentuan Kuhap, kita menganut peradilan cepat sesuai Pasal 102 Pasal 105 dan Pasal 106 itu menyatakan setiap laporan wajib segera dan tidak boleh berlama- lama. Agar proses hukum berjalan dengan cepat dan baik, sehingga tidak digantung, saat ini berkas perkaranya pun belum di kirim ke Kejaksaan, “terang Gule.
Harapan dari gugatan tersebut. Gule menambahkan, “Harus ada satu putusan dari Pengadilan Negeri Demak yang memerintahkan bahwa Kapolres bertindak cepat dalam menangani perkara ini, dan di nyatakan dia melakukan perbuatan melawan hukum, “tambahnya.
Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH dan Rekan mengaku sudah berkirim surat ke Kapolri, ke Kapolda Jawatengah, ke kadiv Propam, Irwasum dan Irwasda, agar perkara ini di tangani secara serius. Namun menurut Gule, sampai sejauh ini belum ada tindakan yang pasti.
Sebelumnya di beritakan, pada 16 Januari beberapa waktu, ratusan warga Sidomulyo Kecamatan Dempet menggruduk Polres Demak. Mereka datang bermaksud menanyakan proses hukum Kepala desa nya yang sudah sekitar Satu tahun berstatus tersangka, namun belum ada tindak lanjut.
Warga mengaku kecewa, mereka menganggap Polres Demak tidak serius menangani perkara ini. Harapan warga saat itu, jika pihak Tersangka dipanggil tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, agar ada upaya paksa.
Menurut keterangan warga setempat, kasus ini berawal dari Mahfudin sebagai Kepala Desa diduga telah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial, dengan menghapus data elektonik secara sepihak warga Desa Sidomulyo, mengakibatkan 135 orang kehilangan haknya. 135 orang yang sejatinya warga miskin, akhirnya tidak tertanggung oleh Jaminan Sosial berbentuk Bansos dari Pemerintah.
Dengan dihapusnya data-data Elektronik dalam sistem informatika, sehingga bantuan dari Pemerintah Pusat tidak keluar, karena sudah dihapus oleh terlapor (Kepala Desa), dan itu menurut LBH Teratai bentuk dari tindak pidana. Karena Terlapor tidak punya hak untuk menghapus, apalagi dalam konteks ini, oknum Kepala Desa tersebut melakukan penghapusan secara sepihak serta memunculkan surat palsu. Sedangkan warga yang telah dihapus data-datanya secara Faktual memang merupakan warga miskin.
(TIM)
