SEMARANG – mediakilasfakta.com
Laporan pemalsuan dokumen di Polda Jawatengah yang sudah menetapkan terlapor sebagai Tersangka, namun setahun berikutnya secara mengejutkan tiba-tiba Penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari hasil gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dipimpin Sujarwoko.

Munculnya SP3 dalam perkara ini, menjadi sorotan oleh banyak kalangan. Berbagai pihak berpendapat adanya dugaan permainan proses penyidikan yang mengarah pada transaksional.

Keluarga dari pihak Pelapor Rita mengaku kecewa terhadap kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri, sebagai anak buah Kapolri, Sujarwoko dinilainya tidak transparan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta autentik.



Rita menyampaikan keluhannya (28/10) terkait laporan Polisi yang dibuat oleh adiknya, Ali Mursid bin Mulyadi, pada 21 Juli 2022 dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Menurutnya, dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, pada 24 Juli 2023 telah menetapkan terlapor Suharmi binti Purwowiyono sebagai tersangka.

Namun setelah dilakukan hasil gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh pejabat bernama Sujarwoko, yang kini berpangkat Brigadir Jenderal. Dalam gelar tersebut, perkara dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana.

“Padahal sebelumnya Polda Jateng sudah menetapkan tersangka. Artinya, dua alat bukti sudah terpenuhi. Tapi setelah gelar di Mabes Polri, kasus malah dihentikan,” ungkap Rita.

Ia menduga adanya intervensi dari pihak Biro Wasidik Mabes Polri terhadap penyidik Polda Jateng dalam gelar perkara khusus tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan buku nikah palsu (Aspal) oleh tersangka Suharmi. Buku nikah tersebut digunakan untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) setelah pasangan Suharmi meninggal dunia, yang kemudian dijadikan dasar untuk menguasai hak-hak keluarga pelapor secara sepihak.

Rita menilai keputusan SP3 tersebut menghilangkan kesempatan pihaknya untuk memperoleh keadilan. “Biarkan JPU yang menentukan apakah perkara ini termasuk tindak pidana atau tidak. Jangan dihentikan sepihak. Kasus ini sangat serius, kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujar Rita.

Penetapan tersangka yang sempat diumumkan publik kemudian berubah menjadi penghentian penyidikan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Biro Wasidik Bareskrim Polri maupun Polda Jawa Tengah terkait tudingan dan permintaan pembukaan kembali kasus tersebut. (TIM)