PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Normalisasi Sungai Buangan Desa Pucung Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang dilaksanakan oleh CV. Wahana Karya menjadi sorotan publik. Berdasarkan papan informasi, proyek normalisasi tersebut dinilai ada keterlambatan dalam pelaksanaannya., proyek ini yang seharusnya dimulai pada tanggal 23 Juni 2025 dan berakhir pada tanggal 21 Agustus 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 193.022.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan.
Dari pantauan awak media dan berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, bahwa proyek normalisasi sungai baru dimulai kurang lebih sekitar 4-5 hari yang lalu. Namun, pada hari ini tidak ada satupun pekerja yang berada di lokasi proyek, karena hari libur, pada Ju’mat, 11 Juli 2025.

“Proyek normalisasi sungai ini baru dimulai sekitar 4-5 hari yang lalu. Di sungai ini, kalau air besar atau kiriman dari selatan, air itu sampai meluap ke daratan dan akhirnya warga yang kebanjiran, karena sungainya terlalu dangkal. Tapi Alhamdulillah, selama ini tanah yang berada di bantaran sungai masih aman, tak pernah terkikis atau terkena abrasi”, ungkap warga.
Sesuai dengan tanggal kontrak 20 Juni 2025, seharusnya pekerjaan tersebut dimulai pada bulan Juni yang lalu, namun baru di kerjakan pada Awal Juli 2025, ini menjadi pertanyaan tentang ketepatan waktu pada pelaksanaan proyek ini, karena sungai tersebut apabila banjir, airnya melimpas samapi ke permukiman warga.
Jadi, proyek yang memiliki jangka waktu 60 hari kalender ini berpotensi mengalami keterlambatan, jika tidak dimaksimalkan pekerjaannya dengan baik. Sebab, Keterlambatan tersebut berdampak pada mutu dan kualitas pembangunan serta efektivitas proyek dalam mencapai tujuannya.
Dengan demikian, pihak dinas PU Taru Kabupaten Pekalongan dan Konsultan Pengawas berperan penting dalam pengawasan yang seksama
dan memberikan strategi untuk mengejar keterlambatan, agar proyek normalisasi sungai dapat selesai tepat waktu dengan mutu dan kualitas yang baik.
Harapannya, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui konsultan Pengawas sebagai pihak yang bertanggung jawab atas APBD yang digunakan untuk pembangunan ini, dan perlu pemantauan secara ketat dalam pelaksanaan proyek ini. (Kf)

