PATI – Kilasfakta.com, Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati mengundurkan diri. Keduanya mengirimkan Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada kepala desa, dan diterima oleh Pemdes Selasa pagi (8/12/20).
Kepala Desa Pangkalan, Supaidi saat dikonfirmasi Kilasfakta.com di kantornya mengatakan bahwa soal pengunduran diri tersebut benar adanya. “Iya, itu benar, surat pengunduran diri sudah kami terima tadi pagi. Kemudian saya koordinasikan dengan pihak kecamatan,” ujar kepala desa.
Menurutnya, surat pengunduran diri yang disampaikan oleh ketua BPD dan wakilnya salah itu alamat. “Yang melantik BPD, atau SK BPD itu adalah dari Pak Bupati yang mengeluarkan. Sehingga, seharusnya surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Bupati Pati, bukan ke kepala desa. Kami atas nama Pemdes, hanya menerima tembusannya,” imbuhnya.
Meskipun demikian, lanjut kepala desa, hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kecamatan. “Bagaimana nanti petunjuk kecamatan, kami akan ikuti,” lanjut Supaidi.
Sementara itu Ali Muhlisin selaku Ketua BPD yang mengundurkan diri kepada Kilasfakta.com mengatakan bahwa dirinya sengaja mengajukan pengunduran diri dari anggota BPD dan juga ketua BPD Desa Pangkalan. Ali menyebut, dirinya menganggap kurang mampu melaksanakan tugas sebagai BPD. Ketika ditanya lebih rinci tentang alasan pengunduran dirinya, Ali Muhlisin mengaku kurang mampu mengemban amanat yang diemban.
Pewarta : Purwoko