Ketua DPC Papdesi Jepara Desak Pj Bupati Jepara Menerbitkan Perbup Tata Naskah Dinas Pemerintah DesaKetua DPC Papdesi Jepara Desak Pj Bupati Jepara Menerbitkan Perbup Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa

JEPARA – Kilasfakta.com, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH., Ketua DPC Papdesi Jepara Senin (12/6/2023) saat di kantornya kepada wartawan mengatakan, pentingnya Edy Supriyanta, ATD., SH., MM. sebagai Pj Bupati Jepara menerbitkan atau menetapkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa.

“Kami berharap agar Pj Bupati Jepara bisa menerbitkan dan menetapkan Perbup untuk Tata Naskah Dinas bagi pemerintah desa di Kabupaten Jepara,” ujar H. Edy Khumaidi.

Sesuai konsideran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan pelaksanaannya.

Dan berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2017 Tentang Standard Pelayanan Minimal Desa Pasal 10 Ayat 2 Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum menetapkan Tata Naskah Dinas untuk Desa, Bupati/Wali Kota menetapkan Tata Naskah Dinas untuk Desa dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Mengingat saat ini Perbup Jepara hanya menerbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2021 Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.

H. Edy Khumaidi, SH., Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara menambahkan,” Harapan kami Pj Bupati Jepara berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2017 Tentang Standard Pelayanan Minimal Desa, bisa segera menindaklanjuti permohonan kami secepatnya, sebagai pedoman Petinggi, Perangkat Desa dan BPD se Kabupaten Jepara,” tambahnya.
(Khuz)

Tinggalkan Balasan