H. Ali Badrudin, SE Politisi PDIP Ketua DPRD Kabupaten PatiH. Ali Badrudin, SE Politisi PDIP Ketua DPRD Kabupaten Pati

PATI Kilasfakta.com, Dalam rangka menjaga kondusifitas ditingkat desa, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, SE meminta agar para aparatur pemerintahan desa dapat menjaga netralitas dan independensi dalam Pemilu mendatang. “Aturannya sudah jelas, bahwa seluruh aparatur desa dilarang ikut dalam politik praktis,” ucapnya kepada Kilasfakta.com.

Menurut Ali, semua perangkat desa harus bersikap netral agar dapat mengantisipasi timbulnya konflik interest antara aparatur pemerintahan desa dengan masyarakat. Selain itu, lanjut Ali, juga untuk mengantisipasi terganggunya pelayanan kepada masyarakat, baik sebelum dan sesudah perhelatan tahun politik berlangsung.

Ali menyebut, seluruh aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, dan perangkat desa harus mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Selain itu, aturan tegas larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 29 huruf g,” beber Ali.

Politisi dari Pati selatan ini juga menyebut, di dalam regulasi ini kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

“Aparatur desa harus bisa menjadi berperan pihak yang netral dan tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik serta tidak boleh menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ali Badrudin berharap, kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa dapat berperan aktif untuk mensukseskan hajat besar pemerintah dalam pemilihan Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota serta memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. (Adv)

Tinggalkan Balasan