PATI – Kilasfakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, SE mengajak kepala desa untuk menggunakan Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Elain itu, Ali badrudin juga mengingatkan kepala desa agar dalam menggunakan anggaran hibah dari APBN itu harus sesuai dengan peruntukannya.
“Kepala desa harus menggunakan anggaran tersebut secara transparan, ada keterbukaan terhadap masyarakat serta akuntable atau dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai melenceng dari aturan atau pun perencanaan yang sudah disepakati bersama dalam APBDes,” ujarnya kepada kanalSatu.id.
Menurut Ali, penggunaan dan pengelolaan DD menjadi kewenangan penuh bagi desa masing-masing. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa penggunaan dan pengelolaan DD menjadi kewenangan penuh desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya.
Kader Partai demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, disamping sudah diatur dalam Undang-undang desa dan Permendes, penggunaan anggaran desa juga sudah diatur dan ditetapkan di dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PBDes).
“Oleh karena itu, kepala desa jangan sampai menyalahgnakan anggaran desa, karena pertanggungjawabannya sampai ke ranah hukum. Pesan saya, patuhi regulasi yang ada, serta berpedoman pada Juklak dan Juknis yang sudah disiapkan, dan jangan lupa untuk selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan pendamping atau pihak kecamatan,” pungkasnya. (Adv)

