Ketua DPRD Kabupaten PatiKetua DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, SE mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media social (Medsos). Hal itu disampaikan Ali Badrudin kepada Kilasfakta.com Sabtu (18/02/2023).

Menurut Ali, postingan di media social, ada ketentuan hukumnya, yaitu undang-undang ITE UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini, lanjut Ali, yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

“UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara,” ujar Ali.

Ali Badrudin menjelaskan, beberapa hal yang dapat diancam pidana dalam menggunakan Madsos, antara lain, Menyebarkan Video Asusila, Judi Online, Pencemaran Nama Baik, Pemerasan dan Pengancaman, Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Teror Online, dan lain sebagainya.

“Saya mohon, masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos. Jangan mudah memposting, atau share informasi di media sosial yang melanggar undang-undang, seperti menyebarkan video asusila, pencemaran nama baik, melakukan pemerasan dan pengancaman, menyebar atau memposting berita bohong, melontarkan ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” sambung Ali.

Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, saat ini masyarakat sudah sangat mengenal dunia internet atau medsos. Bahkan tidak mengenal usia. “Oleh karena itu, sekali lagi, berhati-hati dalam share di Medos. Jangan sampai memposting hal-hal yang dapat dijerat dengan Undang-undang ITE,” pungkasnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *