PATI – Kilasfakta.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebut, bahwa Raperda Kabupaten Pati tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengembangan Pesantren akan kelar pada bulan Maret mendatang. Hal itu disampaikan Ali saat ditanya terkait dengan perkembangan Raperda Pesantren yang sempat tertunda karena harus menunggu ijin dari Kemendagri.
Menurut Ali, ijin yang ditunggu selama ini sudah keluar, sehingga pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengembangan Pesantren bisa dimulai untuk pembahasan.
“Alhamdulillah, ijin dari Kemendagri sudah keluar, sehingga Raperda tersebut sudah bisa dibahas kembali,” ujar Ali.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, setelah ijin dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluar, maka DPRD Kabupaten Pati juga sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bakal membahas Raperda tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Ali, DPRD Kabupaten Pati akan segera membahas kembali. “Meskipun Raperda Pesantren sudah pernah dilakukan secara panjang, namun Raperda ini akan dibahas kembali dari awal. Pembahasan yang sudah dilakukan batal secara hukum,” sambung Ali.
Lebih lanjut, Ali menambahkan, Raperda ini akan selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda pada bulan Maret mendatang. “Raperda ini sudah pernah dilakukan pembahasan, sehingga setelah ijin keluar, maka Pansus akan bekerja. Dan Bulan Maret mendatang, Raperda Pesantren akan bisa ditetapkan sebagai Perda,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko