PATI – Kilasfakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin terkejut Ketika salah satu wartawan menanyakan terkait kelanjutan dari Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol atau minol.
Terlebih, Peraturan Daerah (Perda) Minol yang dibahas oleh pihaknya selaku badan legislatif sudah selesai setahun lalu. Ali Badrudin pun menagih pemerintah setempat untuk menindaklanjuti pembuatan Perbup yang terkesan lamban. Diharapkan pembentukan peraturan tersebut dapat segera diselesaikan.
Ia menambahkan, seharusnya setelah disahkan menjadi Perda, maka langkah tindak lanjut berikutnya adalah pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Di Perbup itu menjelaskan terkait pelaksanaan secara teknis. “Perdana (Minol) itu sudah selesai. Tetapi kami malah belum tahu kalau Perbupnya sampai sekarang belum jadi. Nanti akan saya tanyakan ke Pak Pj Bupati atau Pak Sekda,” ujar Ali.
Politikus asal Kayen tersebut berjanji akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif, supaya Perbup tentang Minol segera dibentuk. Mengingat Perda minol sudah berjalan setahun.
Kendati demikian, dirinya juga menyampaikan Pemkab Pati cukup kesulitan membentuk peraturan. Lantaran saat ini dijabat oleh Pj. Maka segala sesuatunya harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat. “Pembentukan Perbup Minol seharusnya bisa cepat. Masak setahun belum kelar itu. Seharusnya paling lambat 3 sampai 4 bulan,” pungkas Ali
Tetapi, menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai jika pembentukan Perbup seharusnya hanya hitungan beberapa bulan. Tetapi, kenyataan yang ada bahwa justru lebih dari setahun. (Adv)

