PATI – Kilasfakta.com, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kembali meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024 ini. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pada tahun ini, Pemkab Pati melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten juga melaksanakan program tersebut. Melalui program ini, masyarakat di Kabupaten Pati dapat mengajukan kepemilikan tanahnya secara hukum.
Dalam hal ini, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo mengaku senang dengan program PTSL tersebut. “Kami sangat mendukung, karena melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” jelas Bambang.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melaksanakan program tersebut dengan sebaik-baiknya. “Jangan sampai menjadikan program PTSL ini sebagai lahan untuk mencari keuntungan dengan memungut iuran yang melebihi batas yang ditentukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pihaknya bakal ikut mengawal pelaksanaan program PTSL di desa-desa agar program yang digagas pemerintah ini dapat benar-benar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sesuai dengan fungsi kami di legislatif, yaitu fungsi pengawasan, sehingga, kami nanti akan ikut melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Adv)

