PATI – Kilasfakta.com, – Ketua komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo meminta supaya Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pesantren untuk segera digedok atau disahkan menjadi Perda.
Ia menilai pembahasan Raperda Pesantren terlalu bertele-tele karena sudah hampir satu tahun belum selesai.
Kendati dirinya tidak termasuk dalam tim panitia khusus atau Pansus, ia menilai sejauh ini pembahasannya sudah ada progres cukup baik.
Bambang juga melihat anggota Pansus telah bekerja cukup baik, dengan melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah guna menyempurnakan Raperda Pesantren ini.
“Kami tentu sangat mendukung raperda pesantren. Ini kan sudah pembahasan dan studi banding di beberapa tempat. Sesuai jadwal Pansus, meskipun saya bukan anggotanya. Nanti akan ada studi banding lagi,” ucap Bambang.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini juga menilai Raperda ini mempunyai banyak manfaat. Sebagai payung hukum perlindungan terhadap pondok pesantren.
Lantas, politisi asal Kecamatan Tambakromo inipun mendorong tim Pansus untuk segera menyelesaikan Raperda ini. Sehingga, manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat di lingkungan pesantren.
“Harapannya tentu ini segera diundangkan dan bermanfaat bagi dunia pesantren. Karena ada beberapa yang perlu diperjuangkan,” tandasnya. (Adv)