PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Gugatan warga ke PT Pajitex semakin hangat. Disinyalir ada Intimidasi dan ancaman terhadap warga yang diduga dilakukan oleh Shobirin selaku ketua RW 08 Desa Watusalam Buaran Pekalongan yang ditujukan kepada semua warga masyarakat penggugat.

 

Ibu Surini yang merupakan istri salah satu penggugat mengaku didatangi ketua RW pada tanggal 16 April 2021, sekitar jam 8 pagi, di rumahnya. Pada saat itu ketua RW mengatakan kepada Surini agar menyampaikan pesannya kepada semua warga penggugat supaya mencabut GUGATAN KEPADA PABRIK PAJITEX di pengadilan Negeri Pekalongan. “Jika tidak dicabut maka semua warga penggugat terancam dipenjarakan oleh pabrik, dan tahun ini terancam tidak dapat kompensasi dari pabrik, serta yang bekerja di pabrik terancam di PHK,” terangnya.

 

Setelah diklarifikasi, MAMIK HARYONO selaku koordinator Warga Penggugat menjelaskan bahwa ibu Surini sudah menyampaikan pesan ketua RW kepada semua warga penggugat pas ada acara rembug Warga. “Kami sangat kecewa dengan ketua RW yang terkesan bertindak sebgai utusan pabrik PAJITEX yang menakut-nakuti warga penggugat, seharusnya beliau bertindak sbg pembela warga, bukan sbg utusan pabrik” ujarnya.

Kemudian Mamik menyatakan bahwa terkait adanya dugaan intimidasi dan ancaman dari ketua RW, warga penggugat tetap solid. “Warga Penggugat InsyaAllah tetap solid dan tidak akan mencabut GUGATAN,” tegas Mamik.

 

Sementara itu, Zaenal Asrofiq yang juga Penggugat mengatakan bahwa, setelah ketua RW mendatangi Ibu Surini, ternyata dia juga mendatangi istri dan mertuanya. “Ketua RW berpesan kepada istri dan mertua saya agar menyuruh saya mencabut gugatan, jika tidak dicabut, maka saya terancam dipenjarakan oleh pabrik, dan tahun ini Keluarga saya terancam tidak memperoleh kompensasi, serta istri saya terancam di PHK oleh pabrik,” ungkapnya.

 

Secara terpisah, Ketua RW 08 Watusalam Shobirin ketika diklarifikasi menjelaskan bahwa pabrik tahu siapa saja warga penggugat, jika warga Penggugat ini tidak mendapatkan kompensasi bagaimana? “Pasti larinya ke saya, daripada begitu, terus terang saja jika ingin aman, iya cabut saja Gugatan,” jelasnya.

Ketua RW juga mengingatkan kepada warga Penggugat terkait adanya resiko PHK bagi penggugat yang bekerja di pabrik, dan juga resiko PHK bagi anggota keluarganya yang bekerja di pabrik.

Selanjutnya ketua RW menegaskan bahwa pihak pabrik bilang kepadanya, jika pabrik ingin menang-menangan, maka pabrikbpasti menang.

“Wong uangnya banyak, Pengacara yang kondang yang seperti apa pabrik mampu, tapi pihak pabrik bilangnya, lebih baik secara kekeluargaan dan secara baik-baik,” jelasnya.

 

Sementara itu, Wendi Napitupulu dan Jimmy Silalahi selaku lawyer Warga Penggugat mengingatkan ketua RW Shobirin bahwa pernyataan “PABRIK PASTI MENANG” dengan alasan uangnya banyak dan bisa menyewa pengacara kondang adalah pernyataan yang sombong dan mendahului takdir Allah SWT, serta melecehkan penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum di Indonesia bukanlah hukum rimba, yang banyak uang pasti menang, yang sedikit uang pasti kalah, tidak seperti itu. Hukum itu berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan uang. Saya yakin penegakan hukum di Indonesia masih memiliki nurani, integritas, dan kewibawaan. Sedangkan terkait dugaan intimidasi dan ancaman oleh ketua RW, apabila berpotensi hukum maka kami siap melaporkan ke POLRESTA Pekalongan,” tegas Wendi.

Pewarta : Kamal Idris dan Tim

Tinggalkan Balasan