PATI – Kilasfakta.com, Warsiti, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menyinggung terkait peredaran minuman beralkohol di bulan Suci Ramadhan tahun 2023 ini. Dirinya mengatakan, bahwa pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Itu menyebutkan tidak boleh beredar jika melebihi 5 % kandungan alkohol.
Apalagi, lanjut Warsiti, ini dalam menjalani bulan penuh rahmat, dirinya secara terang-terangan mengatakan itu sangat tidak pantas jika masih ada pedagang yang menjual miras. Selain menghormati bulan suci Ramadhan, lanjut Warsiti, aturan dalam Perda yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu itu, juga harus dipatuhi.
“Peredaran minolnya juga diatur di dalam Perda kabupaten Pati tentang Minuman Keras, Oleh karena itu, pastinya harus dipatuhi. Apalagi bulan puasa, ya sangat tidak pantas,” ujarnya.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2022 terkait minuman beralkohol dirinya menjelaskan, bahwa yang bisa menjual hanya hotel-hotel yang sudah berbintang. “Yang boleh menjual minuman beralkohol itu hotel yang sudah berbintang mas, pedagang kecil tidak boleh,” ungkapnya.
Dirinya berharap, supaya Perda tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya, supaya Kabupaten Pati lebih kondusif terkait peredaran minuman keras. “Ya semoga bisa ditegakkan sesuai peraturan yang ada. Terlebih lagi, ini di bulan suci ramadhan, harus diperketat peredarannya,” pungkasnya. (Adv)