PATI – Kilasfakta.com, Sejumlah kapal nelayan ditangkap oleh pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Terkait hal tersebut, sejumlah nelayan melalui Paguyuban Nelayan Mina Sentosa wadul ke DPRD Kabupaten Pati, Jumat kemarin.
Mereka ditemui Komisi D DPRD Pati, Soetarso Oenthersa, SH. Kepada Komisi D, Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa, Heri Budianto mengatakan, sedikitnya ada 22 kapal yang telah ditangkap oleh PSDKP sejak tiga minggu terakhir. Penangkapan tersebut bukan hanya kapal cantrang, tetapi kapal noncantrang juga ada yang ditangkap dan berada di lokasi yang berbeda.
Heri Budianto menjelaskan, penangkapan terjadi diantaranya di Kotabaru, Pontianak, Tegal, dan di Bali. “Setiap kapal rata-rata beranggotakan 20 orang. Jadi yang ditangkap sekitar 440 orang. Saat ini yang di Pontianak ABK-nya sudah dikembalikan, namun Nahkoda nya masih disana,” terangnya.
Heri juga mengeluhkan terkait dengan Surat Keterangan Melaut (SKM) yang dinilai masih belum jelas. Selain itu, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020, yang mengatur bahwa SKM oleh kapal pengawas perikanan PSDKP dianggap sudah tidak berlaku lagi. Padahal, lanjut Heri, sampai saat ini SKM itu masih digunakan, sesuai yang diberikan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ijin melaut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Sutarto Oen Thersa mengaku, jika dirinya menyambut baik aduan yang disampaikan oleh Paguyuban Nelayan Mina Santosa ini. Komisi D juga mengaku siap untuk mengawal para nelayan ini untuk bertemu dengan DPR RI dan KKP.
Pewarta : Purwoko / Hms