PATI – Kilasfakta.com, Komisi D DPRD Kabupaten Pati menargetkan pendataan terhadap para penyandang disabilitas mental yang belum mempunyai Kartu Identitas, dapat selesai dalam sepekan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto, SH saat memimpin rapat kerja bersama dinas terkait, Senin (29/3/2021) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Wisnu mengaku, pada saat sidak Komisi D DPRD Kabupaten Pati banyak ditemui para penyandang disabilitas mental di Kabupaten Pati yang masih belum mempunyai kartu identitas baik itu KTP, KK, maupun KIA. “Ini merupakan masalah hak daripada para penyandang disabilitas mental. Jadi setelah kami turun ke lapangan, banyak dari mereka yang belum mempunyai KTP, KK maupun KIA. Oleh karena itu, kami berharap, hak-hak para penyandang disabilitas mental ini dapat terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Wisnu Wijayanto, akibat tidak dimilikinya data diri tersebut, menyebabkan para penyandang disabilitas mental tidak dapat ditangani di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental di Kabupaten Pati. “Hal itu sangat beralasan, karena salah satu syarat administrasi untuk memperoleh pelayanan di balai rehabilitasi sosial itu adalah memiliki kartu identitas,” lanjut Wisnu.

Oleh karena itu, lanjut Wisnu, dalam rapat bersama dinas terkait itu, pihaknya meminta agar segera dilakukan pendataan terhadap para disabilitas mental untuk segera dilakukan pembuatan dokumen-dokumen ini yang diperlukan. “Kami DPRD Kabupaten Pati menargetkan, dalam kurun waktu satu minggu data akan diberikan oleh Dinsos kemudian nanti diberikan kepada Disdukcapil, baru setelah itu datanya tinggal dimasukkan, sehingga bisa rampung dalam satu pekan,” tegasnya.

DPRD Kabupaten Pati berharap, lanjut Wisnu, dengan dimilikinya dokumen pribadi tersebut, para penyandang disabilitas mental dapat memperoleh hak rehabilitasinya, dan juga hak untuk memperoleh bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai, apabila memenuhi persyaratan.

Pewarta : Purwoko / Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *