PATI – Kilasfakta.com, Bertempat di ruang rapat Komisi D, Senin (11/10) pagi tadi, Komisi D DPRD Kabupaten Pati menerima aduan dari sejumlah guru honorer dari SD Negeri Sidokerto 01 yang tak lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aduan tersebut terkait dengan tidak lolosnya mereka dalam seleksi PPPK, padahal, menurut pengakuan mereka, guru-guru ini sudah mengabdi bertahun-tahun di SD Negeri Sidokerto 01.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto menanggapi hal tersebut menyampaikan jika ada rumor bahwa guru yang masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal harus mengabdi selama dua tahun, padahal ini adalah salah satu syarat untuk lolos dalam seleksi PPPK. “Itu ndak ada, itu hanya rumor. Dan kami sudah jelaskan tadi, masuk Dapodik itu kalau sekolah membutuhkan bisa langsung masuk Dapodik, untuk selanjutnya bisa mengikuti tes PPPK,” Jelas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Wisnu menjelaskan, para guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK ini sudah masuk dalam Dapodik. “Hanya saja, mereka ini tidak lolos dalam seleksi PPPK, yang kalah dengan peserta lainnya. Terlebih lagi, di SD Negeri Sidokerto 01 ini hanya ada dua kursi untuk PPPK,” ujarnya.

Dijelaskan, ada yang salah persepsi, dimana ada rumor bahwa dapodik harus 2 tahun. “Itu kan gak ada, ada suratnya itu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Guru guru ini sudah masuk dalam Dapodik, namun mereka tidak lolos dalam seleksi PPPK. Dan yang diterima hanya dua kuota, disekolah itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan, bahwa ada lima guru honorer di SD Negeri Sidokerto 01 yang mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK. “Namun yang lolos dalam seleksi hanya dua orang, dan kuota yang dibutuhkan juga dua, jadi hanya dua yang diterima,” pungkasnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *