BLORA – Kilasfakta.com – Ketegangan antara dua organisasi masyarakat (Ormas), Pemuda Pancasila (PP) dan GRIB Jaya, kian memuncak di wilayah Kecamatan Ngawen, Blora. Konflik ini berawal dari aksi penolakan sekitar 70 anggota PP terhadap keberadaan GRIB Jaya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi lokal. Kini, Ketua PP Blora, Munaji, dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. (15/1/2025)

Laporan resmi disampaikan oleh Kabid Hukum DPD GRIB Jaya Jawa Tengah, Subandi S.H., M.H., dengan nomor laporan: STTLP/17/1/2025/Jateng/Res Blora. Munaji dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur sanksi terhadap penyebaran informasi bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Jika terbukti, Munaji terancam pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Diduga Ada Penghasutan untuk Bertindak Anarkis
Selain dugaan ujaran kebencian, Munaji juga dilaporkan atas kemungkinan pelanggaran Pasal 160 KUHP, terkait penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan. Hal ini menyusul laporan bahwa anggota PP didorong untuk menyerbu markas GRIB Jaya, yang berpotensi memicu bentrokan fisik.

“Kami berharap aparat hukum bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini. Jangan sampai situasi ini memanas hingga terjadi konflik yang lebih besar,” ujar Subandi dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).

Peran Media Sosial dalam Memperkeruh Situasi
Munaji diduga menyebarkan konten provokatif melalui media sosial, yang menjadi pemicu utama ketegangan di lapangan. Menurut pihak GRIB Jaya, konten tersebut memperkeruh hubungan antar-ormas di wilayah Blora.

“Media sosial memiliki dampak besar dalam membentuk opini publik. Jika digunakan untuk menyebarkan provokasi, dampaknya bisa sangat berbahaya,” tambah Subandi.

Aparat Diharapkan Mencegah Eskalasi Konflik
Polres Blora kini diharapkan mengambil langkah cepat dan strategis untuk meredam ketegangan. Tidak hanya memproses laporan hukum, tetapi juga melakukan mediasi untuk mencegah bentrokan lebih lanjut.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
Ketua Ormas GRIB Jaya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan netral adalah kunci dalam menyelesaikan konflik. “Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat provokasi, baik dari PP maupun GRIB Jaya, diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Ujaran Kebencian: Ancaman Serius di Era Digital
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya ujaran kebencian di era digital. Edukasi masyarakat mengenai etika penggunaan media sosial dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Aparat kepolisian dan tokoh masyarakat diharapkan bersinergi dalam menjaga stabilitas keamanan di Blora, memastikan konflik ini tidak berkembang menjadi krisis sosial yang lebih besar.

(poerbled’eks)

Tinggalkan Balasan