
Sukoharjo-Kilas Fakta.com
Kuasa Hukum Percada Kabupaten Sukoharjo Dr.Sri Kalono.S.H,M.Si hari ini Senin 4 September 2023 mewakili Direktur Percada Maryono S.E membuat Pengaduan terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Perbuatan Fitnah sabagai mana di maksud dalam Pasal 310 dan Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 tentang menyiarkan Berita Bohong didepan publik sehingga menimbulkan kegaduhan.dan Juga Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Terhadap Saudara dengan Inisial KP.dan Barang Bukti yang di sertakan oleh Kuasa Hukum Maryono adalah Berupa Berita dari Media Massa.
Sebagai Bukti dimana yang di maksud kan oleh Pasal tersebut.dan dimana ini sebagai laporan pengaduan.dan berkas laporan tersebut di terima oleh Petugas Polres Sukoharjo.dan berikut juga Kuasa Hukum Maryono juga akan memberikan edukasi terhadap masyarakat.
Jika ingin membuat statemen menggunakan Praduga tak Bersalah.dan karena masih bersifat Justifikasi yang itu nanti nya Pengadilan langsung bukan dari Pelapor yang akan menentukan dengan sesuai Pasal yang berlaku.dan akan menjadi Delik sebagai mana tadi yang di sebutkan diatas. (Dharmawan)

