aaa Kurangnya Pengawasan Dan Penyalahgunaan Dalam Program Revitalisasi SMPN Di Kota Pekalongan – Kilas Fakta
Kota PekalonganFoto Papan Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025 SMPN 12 dan SMPN 17 Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Bantuan Pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025, merupakan program Pemerintah Pusat dalam dunia pendidikan untuk pembangunan sekolah-sekolah. Program ini sebuah inisiatif mulia yang berupaya membenahi sarana dan prasarana demi menciptakan lingkungan belajar dan mengajar yang aman, nyaman serta layak, yang dilaksakan secara swakelola.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah, program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan, terutama di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Namun, di balik tujuan yang luhur ini, implementasi di lapangan tidaklah selalu berjalan lancar. Beberapa pihak berharap program ini menjadi solusi, Tetapi banyak menimbulkan dugaan-dugaan yang sering kali menjadikan masalah baru.

Hal ini tak luput dari Laporan dan pantauan beberapa awak media yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan program tersebut, mulai dari manajemen administrasi hingga nepotisme dalam penunjukan pelaksana atau konsultan pribadi ahli bidang tehnik sipil dari kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan dinas terkait maupun pihak sekolah.

Lebih lanjut, program revitalisasi ini harus dikawal dan diawasi dengan ketat dari pihak terkait Kualitas dan kuantitas bangunan yang seharusnya sesuai dengan standar spesifikasi. Kemudian, kurangnya kesadaran dalam bekerja dengan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau pembatasan pekerjaan dengan aktivitas siswa. Hal tersebut juga bisa mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja dan siswa.

Pertama : Di SMPN 12 Kota Pekalongan, yang terlihat pekerjaan proyek revitalisasi tersebut terkesan hanya tambal sulam, ada juga salah satu Tembok bangunan yang terlihat retak kebawah. Dalam hal ini menimbulkan dugaan kurangnya dalam pengawasan dan perlu dikaji ulang untuk meneliti serta evaluasi, apakah layak bangunan tersebut dan kokoh dalam beberapa tahun kedepan.

Perlu dipertanyakan, pengawas atau pihak konsultasi bangunan yang ditunjuk oleh pihak sekolah terkesan kurang kompeten. Menurut keterangan dari pihak sekolah, seorang pengawas ditunjuk langsung atas dasar kedekatan dengan pihak sekolah atau Kepala sekolah SMPN 12 Kota Pekalongan.

Sistem swakelola yang melibatkan masyarakat dan sekolah, pada dasarnya adalah pendekatan yang baik. Namun, dugaan hadirnya oknum yang tidak bertanggung jawab mengikis semangat gotong royong dalam program revitalisasi dan transparansi.

Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat, namun adanya intervensi dari Pejabat daerah maupun kelompok yang mengaku tim pemenangan Kepala daerah, justru akan merusak prinsip akuntabilitas, sehingga program yang dilaksanakan tidak sesuai dengan koridornya.

Kedua : Di SMPN 17 Kota Pekalongan, pelaksana proyek dan tenaga kerja diduga bukan dari warga sekitar, melainkan mayoritas dari kota sebelah. Hanya 2 orang warga sekitar yang bekerja. hal ini menjadikan sorotan publik bahwa  pembangunan revitalisasi di SMPN 17 kota Pekalongan diduga dipihakketigakan.

“Yang bekerja di sini kebanyakan orang Batang, orang sini cuma 2 yang bekerja, itupun memaksa, karena ingin bekerja”, Ujar warga sekitar yang ikut bekerja di SMPN 17 Kota Pekalongan.

Pemerintah pusat maupun daerah, dan aparat penegak hukum harus mengawasi dengan ketat serta memiliki peran penting dalam mendukung program Pemerintah, karena adanya dugaan kejanggalan pelaksanaan program ini yang berujung korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Proyek revitalisasi di SMPN 17 Kota Pekalongan juga dinilai mengabaikan 10 Peraturan K3, terutama alat pelindung diri (APD) Yang enggan dilaksanakan para pekerja. Sudah saatnya pihak terkait segera melakukan pengawasan yang ketat, sanksi tegas, dengan sistem yang transparan merupakan kunci keberhasilan dalam pembangunan. (Kf)