Kota PekalonganGambar Kartun Animasi Pendukung

 

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Proyek pembangunan infrastruktur jalan permukiman dan renovasi rumah layak huni di Kota Pekalongan, yang bersumber dari anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Pekalongan, telah menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat Kota Pekalongan.

Hal ini disebabkan oleh penunjukan rekanan atau pengusaha jasa kontruksi yang sering kali dilakukan secara langsung tanpa melalui proses tender yang transparan.

Beberapa rekanan/kontraktor mengungkapkan bahwa, untuk meraih kemenangan atau mendapatkan proyek Pokir DPRD, dikatakan perlu adanya uang “fee” dulu, sekitar 3 tahun yang lalu sebesar 5 persen, dan sekarang pada umumnya mencapai kurang lebih 10 persen, terkadang melalui orang kepercayaan anggota Dewan tersebut dan akan diserahkan kepada pihak anggota Dewan yang punya Pokir tersebut.

“Soal fee proyek itu sudah bukan rahasia lagi sudah umum dan mayoritas memang begitu, Kalau ingin mengerjakan proyek pokir”, Ungkap salah satu pengusaha Kontruksi.

Hal yang sama juga disampaikan pengusaha Kontruksi yang lain, bahwa kemampuan teknis ataupun senior dalam bidang teknik, tidak selalu menjadi faktor penentu dalam memenangkan ataupun mendapatkan proyek Pokir DPRD.

“Kemampuan teknis tidak selalu menjadi jaminan utama, yang terpenting dekat dengan anggota Dewan, bisa dilihat banyak kontraktor baru yang bermunculan dan tidak memiliki latar belakang teknik, tetapi dapat dengan mudah memperoleh proyek melalui saluran aspirasi DPRD. Apakah hal ini disebabkan adanya uang atau fee terlebih dahulu?”, ujarnya

Dalam situasi saat ini, proyek Pokir hanya dikerjakan orang-orang itu saja yang dapat menimbulkan keraguan dan sorotan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran APBD Kota Pekalongan, terutama yang bersumber dari Pokir DPRD Kota Pekalongan.

Oplus_131072

Lebih lanjut awak media berupaya untuk menggali dan mengklarifikasi situasi ini kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, pihaknya belum mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait proses pengadaan proyek-proyek aspirasi DPRD ini, sebab Dinperkim ada 2 bidang yang harus di konfirmasi dan klarifikasi.

Sementara, Nusron anggota DPRD Kota Pekalongan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, ketika dihubungi melalui WhatsApp, meminta contoh Pokir yang diduga dikorupsi dan menganjurkan untuk menanyakan kepada Dinas terkait.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus melaksanakan evaluasi dan memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan proyek-proyek infrastruktur maupun anggaran hibah DPRD di Kota Pekalongan. Transparansi, akuntabilitas, serta persaingan yang sehat dalam pengadaan proyek harus menjadi prioritas utama guna meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kota Pekalongan. (KL/Kf)