GROBOGAN – Kilasfakta.com, Umat Muslim dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ramadhan wajib hukumnya. Demi kesempurnaan berpuasa, tentu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bagi Umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini pelaksanaan zakat fitrah di Lapas Purwodadi telah terbentuk kepanitiaan (Amil) dengan cukup baik. Tujuannya memberikan kemudahan kepada kepada warga binaan untuk mengeluarkan zakat.

Dijelaskan oleh Ustadz Shohib, bahwa menurut hukum islam warga binaan mengeluarkan zakat di Lapas wajib hukumnya, dimana keberadaan sosial sementata di Lapas. Hal ini menghilangkan kesan bahwa Lapas tempat yang menyersmkan, namun Lapas sebagai tempat yang sejuk, aman, kondusif dan bersahabat, tegasnya.

 

Menurut A. Bachtiar Rifa’i (49) wakil dari panitia Jum’at (29/04/2022) mengatakan, Tahun ini Teknis Pengumpulan Zakat ada dua hal; secara internal maupun eksternal. Yang dimaksud secara internal adalah zakat diberikan kepada warga binaan sesuai kriteria penerima (Mustahiq) berdasarkan 8 Asnaf ( Golongan). Sedangkan secara eksternal yaitu dibagikan oleh Tim Amil kepada warga sekitar Lapas sesuai yang berhak menerima, ungkap Bachtiar.

 

Adapun setiap warga binaan mengeluarkan zakat berupa beras 2.5 kg ataupun dengan uang sebesar Rp.30.000; (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Untuk batas akhir pembayaran zakat sesuai kesepakatan panitia hari Jum’at (29/04/2022) atau tanggal 27 Ramadhan. Untuk para calon muzakki ( Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat) mendatangi Amil di Masjid At Taubah Lingkungan Lapas, imbuh Bachtiar

 

Dikesempatan yang sama Aris Munandar (51) selaku Ketua Panitia (Amil) menyampaikan Syukur Alhamdulillah Atas Nikmat, Ridho dan Hidayah dari Allah SWT beserta Sholawat dan Salam Tercurah ke Nabi Agung Muhammad SAW. Yang mana Pelaksanaan Zakat Fitrah di Lapas telah didahului Rapat Panitia (Amil) dilanjutkan sosialisasi dengan Warga Binaan Lapas. Adapun pelaksanaannya lancar dan terkumpul beras sebanyak 150 kg bila diuangkan sejumlah Rp. 1.800.000; dan disalurkan sesuai hak yang menerima 8 Asnap. Aris berharap, mudah-mudahan ditahun mendatang, pengumpulan zakat di Lapas dapat terlaksana dengan baik serta menyesuaikan warga binaan yang ada, tegasnya.

Diakhir acara, Aris memberiksn pencerahan “Bahwa Bayar Zakat adalah Wajib Hukumnya, Jika Kita Mengeluarkan Zakat akan Mendapat Pahala, jika Kita tidak Melaksanakannya maka akan Mendapat Dosa” Dirikanlah Sholat, dan Tunaikanlah Zakat (Al-Bakarah 110), Pungkas Aris. ( Binadik – Lapas Purwodadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *