PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pihak kepolisian meminta kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan untuk segera melaporkan tindak pidana yang menimpanya kepada polisi, agar nantinya dapat membantu dalam proses pengungkapan kasus.
Adapun laporan polisi memiliki fungsi sebagai tindak lanjut awal, guna akan dilakukannya penyidikan terhadap tindak pidana. Karena setiap penyidikan pasti selalu dimulai dari adanya sebuah laporan.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan laporan polisi tidak dikenakan biaya atau uang alias gratis.
“Jadi apabila ada oknum anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang atau tidak merespon laporan pengaduan masyarakat, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Propam Polres Pekalongan melalui Pelayanan Pengaduan Masyarakat ke nomor HP/WA 081393424232,” ucap Kasubbag Humas, Rabu (10/3/2021)
Layanan itu dikeluarkan Polri dalam hal ini Propam Polres Pekalongan untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat. Namun, pelapor diharapkan menyertakan informasi dengan data pendukung yang relevan.
Dia menegaskan, identitas masyarakat yang melaporkan tindakan indisipliner anggota polisi pada Pelayanan Pengaduan Masyarakat dijamin kerahasiaannya. Hanya pimpinan dan personil Propam yang tahu identitas masyarakat pelapor. Identitas pelapor itu diperlukan agar anggota Propam bisa menghubungi kembali dalam rangka penyelidikan.
“Polri dalam hal ini Propam akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar,” ujar Kasubbag Humas.
Dijelaskan, masyarakat juga bisa memantau perkembangan tindak lanjut laporan mereka. Masyarakat bisa mempertanyakan bila ada laporan mereka yang tidak ditindaklanjuti oleh Propam, jelas Kasubbag Humas AKP Akrom. (Yuli-Er$hi)
Editor : *Humas Polres Pekalongan*