Kota PekalonganWalikota Pekalongan A'af bersama Wakil Walikota Balqis saat Lounching Kanal Lapor Ajib

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Achmad Afzan Arslan Djunaid, Walikota bersama Wakil Walikota Pekalongan, Balgis Diab, meluncurkan layanan kanal pengaduan publik berbasis WhatsApp yang diberi nama Lapor Ajib.

Kanal ini sebagai, wadah untuk masyarakat bisa memberikan aduan dan aspirasinya kepada Pemerintah Kota Pekalongan, sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peluncuran ini berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, pada Minggu (9/3/2025).

Beliau mengatakan bahwa, kanal ini dirancang sebagai layanan aspirasi masyarakat, dan pengaduan pelayanan publik yang bertujuan untuk memberikan akses mudah bagi warga dalam menyampaikan keluhan, kritik, dan saran terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pekalongan.

“Dengan adanya kanal ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan melalui WhatsApp di nomor 081 6644 000,” kata Walikota Pekalongan.

Pihaknya menyampaikan, laporan yang dapat diajukan meliputi berbagai ketidaksesuaian pelayanan dengan standar pelayanan publik, kritik konstruktif, hingga saran untuk perbaikan kebijakan layanan publik.

“Terkait alur penyampaian aduan melalui Lapor Ajib, pengadu bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 081 6644 000. Laporan yang dikirimkan harus memuat informasi berikut, identitas pengadu, substansi atau isi pengaduan, pihak yang terlibat, waktu, tempat, dan kronologi kejadian, bukti pendukung (foto dan/atau video jika tersedia), serta aduan harus disampaikan dengan bahasa yang baik, benar, sopan, dan santun,” tuturnya.

Walikota Pekalongan menambahkan, pengaduan bisa di respon cepat dan dijawab langsung melalui koordinasi dengan OPD terkait. Jika dalam waktu 10 hari kalender pengadu tidak melengkapi informasi yang diperlukan, pengaduan dapat diarsipkan.

Kanal Lapor Ajib akan menindaklanjuti pengaduan paling lama dalam 14 hari kerja sejak aduan tersebut diterima.

“Pengadu dapat memberikan tanggapan atas tindak lanjut yang dilakukan. Jika pengadu tidak memberikan tanggapan dalam 10 hari kalender, setelah tindak lanjut diberikan, aduan akan dianggap selesai dan ditutup. Peluncuran Lapor Ajib ini merupakan, bentuk komitmen kami dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

 

Kanal Lapor Ajib bukan Satu-satunya tempat aduan, Pemerintah Kota Pekalongan juga tetap mengoperasikan call center 112, yang merupakan pusat layanan kegawat daruratan yang siap siaga selama 24 jam.

Dalam keadaan darurat, call center dapat melayani berbagai kebutuhan yang mendesak, seperti kebakaran, kecelakaan, masalah kesehatan, kriminal, bencana alam, gangguan keamanan dan ketertiban, serta kerusuhan.

“Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara gratis, dan bebas pulsa di semua operator hanya dengan menghubungi 112. Diharapkan, kanal ini dapat menjadi solusi cepat dan efektif dalam menampung serta menindaklanjuti berbagai keluhan warga guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekalongan,” pungkasnya. (Dro/Kf)