BATANG – Kilasfakta.com, Peristiwa penemuan jasad seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Haniyah Binti Sutrisno, yang terjadi pada 4 Desember 2016 silam, di Garasi Mobil milik Majikannya di Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Kasus kematian yang di alami Haniyah Warung Asem, tak beda jauh dengan Kasus Vina di Cirebon, yang hingga saat ini penanganannya telah berjalan selama hampir 8 tahun.
Peristiwa tersebut pernah dilaporkan ke Polsek Warungasem dengan Laporan Polisi nomor LP/B/15/XII/2016/JATENG/RES BTG/SEK WRA pada 04 Desember 2016 itu, hingga saat ini belum juga terungkap. Hasil Visum et Repertum menyatakan bahwa Haniyah meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala dan lehernya.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Warungasem Batang dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Batang. Meski telah dilaporkan ke berbagai instansi seperti Polda Jateng, Propam RI, Kompolnas, Komnas HAM, Kontras, Ombudsman RI, namun kasus ini mengalami kebuntuan sejak tahun 2018 dan Polisi belum juga berhasil menemukan titik terang siapa pelaku pembunuhan Haniyah.
Pada pertengahan tahun 2024 ini, keluarga Haniyah memutuskan untuk meminta bantuan hukum dari LBH Ansor, sehingga saat ini Kasus tengah di advokasi oleh Advokat dan Paralegal dari LBH Ansor.
Dalam hal ini “Banyak yang mensupport dan siap gabung menangani Kasus ini,” ungkap H. Taufik Hidayat, S.H, M.H, Wasekjen PP GP Ansor yang juga berpartisipasi sebagai Kuasa hukum keluarga Haniyah, saat dihubungi melalui Pesan Whatsapp, Rabu, (12/6/2024).
Kuasa hukum korban sangat optimis, supaya dapat mengungkap kasus yang selama ini mandek dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong pihak berwajib agar dapat segera menemukan pelakunya. Keadilan harus dapat ditegakkan untuk Haniyah Binti Sutrisno. Editor : (Idr)

