SLAWI – Kilasfakta.com, Terkait dengan pelaporan dari LSM Bina Pelangi yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal menyangkut tukar guling tanah kas desa/ bengkok yang terletak di Desa Karangmangu Kabupaten Tegal.
Pasalnya pada senin (6/6) Ketua LSM Bina Pelangi mendapat undangan gelar perkara di Polres Tegal.
Dihadapan Tim penyidik Polres Tegal yang berjumlah tujuh personil , Ali Rosidin menjelaskan bahwa proses tukar guling Desa Pesarean telah melanggar aturan dimana belum.mengantongi.perijinan yang dibutuhkan tapi tanah kas desa sudah dilakukan proses jual beli.
” ada dugaan persekongkolan dalam proses tukar guling, karena baik pihak Kades Pesarean maupun Kades Karangmangu tertutup informasi” beber Ali disaat gelar perkara.
Untuk itu saya selaku Ketua LSM Bina.Pelangi menuntut;
1.Agar setelah ada hasil gelar perkara oleh Tim Reskrim Polres supaya ada pressconference dari pihak Polres.
- Diminta kepada pihak Polres untuk kasus ini agar ditangani secara profesional hal ini agar tidak terkesan kinerja Polres mandul dan tidak profesional.
Apabila hasil gelar perkara dinyatakan tidak/ belum cukup bukti terhadap adanya penyalahgunaan wewenang jabatan maka akan kami upayakan banding ke pihak Polda.
Sebaliknya apabila kades pesarean terbukti telah menyalahgunakan wewenang jabatan dan merugikan keuangan negara maka harus ditindak secara hukum yang berlaku.
Kembalikan aset.desa semula.sebelum ada proses dan atau mendapat ijin tukar guling baik dari Bupati/ Gubernur.
( WRD )