JEPARA – Kilasfakta.com,| Aksi dukungan kepada Eko Hadi Susanto, seorang Guru Madrasah Diniyah di kecamatan Mayong, Jepara. Yang menjadi korban penembakan oleh anak salah satu tokoh masyarakat Jepara, MMR (34) warga Desa Gemiring Lor Rt 02/07, Kec. Nalumsari, Kian mengalir deras dari beberapa element masyarakat, Ormas, Lembaga bahkan Media-media di Jepara hingga dari luar daerah.

Salahsatunya dukungan dari (Lembaga Swadaya Masyarakat) LSM LIDIK, Dpc Kabupaten Jepara. Ambar Prasetyo selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Jepara LSM LIDIK, Saat diwawancarai oleh awak media dikantor Sekertariat LSM LIDIK, Beliau menyayangkan dan mengutuk keras aksi arogansi yang dilakukan MMR (34) warga Desa Gemiring Lor Rt 02/07, Kec. Nalumsari yang melakukan penembakan terhadap Eko Hadi Susanto, Warga Desa Buaran itu. Minggu, (01/12/2024)

Dia berharap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, Agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dan jangan sampai ada perlakuan khusus didalam penanganannya meskipun tersangka anak seorang tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama ternama sekalipun.

“Saya berharap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara, dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1i UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, Agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dan jangan sampai ada perlakuan khusus didalam penanganannya meskipun tersangka anak seorang tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama ternama sekalipun.” harap Ketua LIDIK, dpc Jepara.

Lanjut ketua LIDIK Dpc Jepara, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota Polres Jepara, ® bertindak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata airgun merk Colt defender series 90, Serta 1 Unit Mobil Toyota Camry warna hitam dengan nopol K 41 AH yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja anggota Polres Jepara, yang bertindak cepat meringkus pelaku penembakan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata airgun merk Colt defender series 90, Serta 1 Unit Mobil Toyota Camry warna hitam dengan nopol K 41 AH yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.” ujar Ambar Pasetyo.

“Meskipun melalui serangakian pemeriksaan secara marathon, Anggota satreskrim Polres Jepara tidak membutuhakn waktu lama untuk mengamankan tersangka.” Pungkasnya.

(Khuswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *