DEMAK  – Kilasfakta.com, Peristiwa dugaan korupsi tanah bondo deso Desa Kendaldoyong Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak terungkap manakala pihak desa melakukan lelang terbuka pada Sekitar pertengahan bulan Juli Tahun 2020. Tanah Bondodeso dengan nomor Persil 54 yang selama ini menjadi aset kekayaan desa, tiba-tiba hilang dari daftar lelang. Ketika di telusuri, tanah persil tersebut disinyalir sudah dilelang sendiri oleh pihak Carik (Sekretaris Desa) Muhdi Noor.

Carik yang juga berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil ), di tengarai telah menjual tanah Bondodeso tersebut kepada warga setempat senilai 23 Juta Rupiah. Namun proses penjualannya tidak melalui musyawarah desa dan hasil penjualan tersebut diduga masuk kantong pribadi.

Di sampaikan oleh Munirul Khakim dan Khotibul Umam Anggota LKMD dan tokoh masyarakat setempat, bahwa diakuinya tanah Bondodeso tersebut memang produktif sebagai lahan pertanian. Karena ditunjang oleh pengairan yang bagus. “Kami dan warga lainnya merasa heran, kenapa obyek tersebut tidak disertakan untuk dilelang? Padahal selama bertahun-tahun, tanah Bondodeso itu ketika dilelang selalu mengalami kenaikan nilai harganya”, terang kedua masyarakat tersebut.

“Kwi gawe ijol e bengkok ku (itu buat pengganti nya bengkok saya”. Terang Slamet dan Khotib, menirukan ucapan dari Muhdi Noor manakala hal ini dikonfirmasi sama yang bersangkutan. “Kami bersama masyarakat desa lainnya sempat menanyakan hal ini kepada pihak Pemerintah Desa, kami protes, tanpa ada Musdes, kenapa tiba-tiba tanah Bondodeso yang selama ini di peruntukan untuk pembangunan, saat ini di kuasai secara pribadi oleh pihak Carik”, terangnya.

Ketika berita ini diunggah, tim Kilasfakta.com sempat berusaha menemui Muhdi Noor, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemui, dan keterangan dari istrinya, bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar.

Penulusuran saat itu akhirnya menuju ke Pemerintah Desa, alhasil tim berhasil bertemu dengan Kepala Desa Kendaldoyong Drs. H.M. Gihan Supeno. Dari sini lah fakta baru terungkap, bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan regulasi apapun mengenai peralihan penguasaan tanah Bondodeso kepada Sdr. Muhdi Noor.

“Bohong jika Carik mengaku bahwa tanah Bondodeso dengan nomor Persil 54 yang kemarin Tahun 2020 dia jual adalah miliknya. Yang pasti, obyek itu masih milik desa. Tahun sebelumnya kami berhasil melelang senilai 28 Juta Rupiah, dan uang nya langsung masuk kas desa. Untuk itu, kami dan masyarakat Kendaldoyong jelas dirugikan oleh ulah Muhdi Noor”, kata Gihan Supeno.

Agenda lelang yang di hadiri jajaran pemerintah desa, BPD, unsur Lembaga desa, Babinkamtibmas, Babinza dan segenap masyarakat Desa Kendaldoyong saat itu berjalan kondusif. Disampaikan kembali oleh warga setempat, menjelang berakhir nya acara lelang, situasi mulai sedikit gaduh, manakala obyek tersebut tidak dilelang.

Masyarakat Kendaldoyong berharap ada kejelasan mengenai perihal ini, jangan sampai aset yang selama ini menjadi kekayaan asli desa di manfaatkan oleh pihak-pihak secara pribadi. Tentunya hal ini pemerintah desa harus tegas. Jika sampai sejauh ini belum ada kejelasan, warga mengaku siap untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. ( MAT )

Tinggalkan Balasan