Maraknya Jual-Beli Dan Pungli Pedagang Pasar Baru Wiradesa Masih Enggan Menempati KiosMaraknya Jual-Beli Dan Pungli Pedagang Pasar Baru Wiradesa Masih Enggan Menempati Kios

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pengoprasian Pasar Wiradesa Kab. Pekalongan masih menjadi polemik. Meski sudah di jadwalkan perpindahan pasar darurat ke pasar baru pada tanggal (17/7/2023), namun para pedagang masih enggan untuk pindah menempati kios/toko di pasar baru. Berjalannya pengaturan perpindahan pasar darurat ke pasar baru yang sudah di canangkan, hingga kini para pedagang masih enggan untuk menempati kios/ los dagangannya.

Dari pantauan awak media dan keterangan beberapa nara sumber pedagang pasar, bahwa masih banyak pedagang merasa di kecewakan terkait kepemilikan dan penempatan kios/los yang tidak adil dalam pengundian. Bahkan di sinyalir masih berjalan liar jual beli kios/los yang di jalankan oleh pihak-pihak eksternal (perantara dan calo)

Mengutip dari perbup Nomor 34 Tahun 2019 yang menyatakan, bahwa pedagang pasar rakyat di lararang menyewakan/mengalih fungsikan/memperjual belikan lapak (Kios/los). Namun di lapangan aturan tersebut tidak di indahkan, praktek jual beli masih berjalan lepas dari pengawasan pihak terkait. Sementara nasib pedagang tidak di perhatikan hak-haknya.

Trisnanto selaku UPTD Pasar rakyat Wiradesa Kab. Pekalongan ( Demang pasar) saat di konfirmasi awak media Jum’at (28/7)2023), adanya dugaan jual beli kios/los, dirinya menepis dan mengatakan, jika di pasar tersebut tidak ada jual beli kios/los. Lebih lanjut beberapa pertanyaan awak media, yang bersangkutan tidak mau menjawab, dan sebaliknya ia menggiring media agar langsung konfirmasi ke dinas disperindag Kabupaten Pekalongan,
Kata Trisnoto.

” Tidak ada jual beli kios dan los di pasar rakyat baru ini. Silahkan konfirmasi saja langsung ke Disperindag, saya tidak di beri kewenangan untuk menjawab atau wawancara dengan media” Ujar Trisnoto.

Seperti yang di beritakan oleh beberapa media online pada minggu lalu, adanya dugaan pungli di pasar rakyat wiradesa dan ketidak adilan dalam mengundi nomor penempatan kios/los hingga banyak pedagang pasar rakyat wiradesa merasa di kecewakan, juga di jadikan obyek korban pungli. Sampai saat ini pula para pedagang masih menuntut ke tidak adilan.
Tidak hanya diam permasalahan selesai, namun para pedagan juga menunggu peran Pemkab dan Instansi terkait untuk menurunkan kebijakanya, dengan menyelesaikan persolaan yang ada, supaya menindak tegas oknum-oknum yang bermain “Coan” di pasar rakyat Wiradesa Kab. Pekalongan, serta mengembalikan hak-hak pedagang pasar rakyat Wiradesa secara benar tepat sasaran sesuai aturan.

Jangan sampai ada kesan kong kalikong atau permainan, Pemkab Pekalongan seolah diam tanpa perhatian terhadap masyarakat pedagang di pasar rakyat Wiradesa. Dari sumber-sumber pedagang juga memohon kepada Bupati Pekalongan, Gubernur Jateng, Ombutsmen segera turun tangan untuk meninjau langsung persoalan yang ada di pasar rakyat Wiradesa saat ini. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version