SEMARANG – Kilasfakta.com – Tindakan tegas dan terukur dilakukan petugas dengan menembak 2 residivis karena melawan petugas saat hendak di tangkap. Hal ini AKBP Donny Lumbantoruan SH. SIK. MIK. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/9/2021).

Kedua residivis tersebut adalah Ngantuk atau AW (29), warga Tegalsari Raya, Candisari semarang. residivis tersebut merupakan pengroyokan di semarang Tengah tahun 2009 dan pencurian dengan kekerasan di Gunungpati tahun 2019 lalu, sedang Bobrok atau DS (27) warga Dadapsari, Semarang Utara, Kota Semarang, merupakan resedivis pencurian sembako di Semarang Utara tahun 2017 dan kasus Narkoba di Polrestabes tahun 2019 lalu.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Donny.

Selain itu kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian unit SPM Nopol H 2350 ATD warna merah, milik Hani Zakaria (22), warga Dk Sumur Binangun RT. 03/RW. 03, Kel. Wonosari Kec. Patebon, Kab Kendal menggunakan kunci palsu, dengan TKP di jalan Petek Kp. Geni Besar No. 748 RT. 01 RW. 07, Kel. Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang pada Sabtu (25/9/2021) lalu dan berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” terang Donny.

Adapun TKP berikutnya, yang berhasil diungkap oleh tim Sat Reskrim Polrestabes Semarang adalah pencurian SPM di Kp. Kepatihan RT 03/RW 03, Kel. Bangunharjo, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang dengan kerugian satu buah SPM warna hitam biru, Nopol AA-6229-GN.

Korban pelapor adalah Hesti Meilawati (20), warga Dsn. Jaranan Rt.004/Rw.008 Kel. Gandon, Kec Kaloran, Kab. Temanggung, yang Kos di jalan Depok, Kota Semarang.

“Satreskrim Polrestabes Semarang, hari Rabu, 22 September 2021 pukul 02.00 WIB, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian oleh Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang,” urai Donny.

Dengan modus operandi juga menggunakan kunci palsu (kunci T), tersangka yang berhasil diamankan adalah SL (22), warga Ds Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan dan DF (32), warga jalan Dorang Kelurahan Dadapsari, Kec Semarang Utara, Kota Semarang.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Donny.

#poerbledek’s/restabes smg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *