Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, MM, M.PdAnggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, MM, M.Pd

PATI – Kilasfakta.com, Menteri Nadiem Makarim membuat aturan yang dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Dari aturan ini, siswa akan memeiliki seragam baru yang sebelumnya belum dimiliki.

Menaggapi hal tersebut, Hj. Muntamah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku menyambut baik dengan keputusan tersebut.  Muntamah pun mengakui, tujuan dari pengaturan seragam sekolah ini adalah untuk meningkatkan citra satuan pendidikan, menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. “Maksud dan tujuannya bagus, perlu didukung,” ujarnya.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, agar orang tua atau wali murid yang dikategorikan kurang mampu tidak merasa diberatkan. Selain itu, jangka waktu untuk pengadaan seragam baru tersebut juga harus ada tenggang waktu. “Jangan mendadak atau diberi waktu yang singkat, dan khusus yang kategori keluarga kurang mamou harus diberikan dispensasi atau keringanan,” sambungnya.

Di dalam aturan tersebut, terdapat tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. “Agar tidak terjadi kesenjangan, maka perlu dibuat aturan atau ketentuan agar jenis kain dan model juga disamakan, sehingga semua siswa dalam posisi sejajar, tidak ada yang mewah atau terlalu sederhana,” pungkas Muntamah. (Adv)

Tinggalkan Balasan