PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Peristiwa kematian seorang pemuda secara misterius tanpa sebab dan akibat yang dialami warga Pragak Gg. 1 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan di Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat ( RSPBM ) Kota Pekalongan pada tanggal 8 April 2025 masih dalam proses penyelidikan di Mapolres Kota yang hingga kini masih belum ada kejelasan yang pasti.
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Trinusa selaku penerima kuasa dari keluarga korban, semenjak audensi pertama (1) ( 26 Agustus 2025 ) yang belum membuahkan hasil secara terang benderang hingga saat ini, sehingga pihak keluarga korban melayangkan surat audensi yang ke Dua (2) tertanggal 23 September 2025 ke Mapolres Kota Pekalongan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan serta menguak kebenaran dari peristiwa yang sudah terjadi Enam (6) bulan yang lalu .
Kehadiran LSM Trinusa di sambut baik oleh Jajaran Mapolresta pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 pukul 11.10 WIB s.d 11.30 WIB bertempat di Ruang Sat Reskrim hadir dalam kegiatan tersebut

Kasat Reskrim AKP Setiyanto S.H. M.H., Kanit IV Sat Reskrim Iptu Rosadi S.H., Kanit IV Sat Intelkam Aiptu Rudi Satriyo, Ketua DPC Pekalongan Raya LSM Trinusa Teguh Hadi Santosa yang akrab dipanggil Silva Hadi dan beberapa pengurus serta anggota, pada Selasa (23/9/2025).
Maksud dan tujuan Audensi kali ini adalah menanyakan perihal perkembangan dari Surat Pengaduan Sdr. Wikarno tanggal 26 April 2025, adanya dugaan peristiwa kematian anaknya secara misterius. hal ini telah disampaikan oleh Silva Hadi usai kegiatan audensi.
”Kami hadir melaksanakan kegiatan audensi yang kali ke dua di Mapolresta, guna mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya putra dari saudara Wikarno, selaku pemberi kuasa pendamping kepada lembaga kami, selanjutnya bila mana ada suatu hal yang berkaitan tindak pidana maupun perdata, maka kami akan diskusikan dengan para pengacara atau kuasa hukum dari korban”, ujar Silva.

Menurut awak media disaat menjumpai Kasat Reskrim, AKP Setiyanto menegaskan, bahwa laporan sudah kami tindaklanjuti dan telah melaksanakan Penyelidikan berdasarkan SP.lidik Nomor : Sp. Lidik/151/IV/RES.1.24/2025/Reskrim Tanggal 25 April 2025 yang di tangani oleh Unit IV Sat Reskrim dan sudah memanggil 13 Saksi untuk permintaan klarifikasi.
”Kami akan melaksanakan sesuai SOP berkaitan dengan permasalahan yang ada, semoga dalam waktu dekat ini dapat terselesaikan”, Tegas Kasatreskrim AKP Setiyanto.
Selama pelaksanaan kegiatan Audiensi LSM Trinusa DPC Pekalongan Raya dengan Mapolres Pekalongan Kota berlangsung dalam situasi aman, lancar dan kondusif. (Kf)

