GROBOGAN – Kilasfakta.com, Kepastian hukum harus diperoleh Siapapun lebih-lebih Pemangku Kebijakan yakni Kepala Desa.
Hakikat Jabatan Kepala Desa merupakan Jabatan Politis yang mana Regulasi dan Aturan sudah Final dan Tertuang di Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Diluar berkembang isu dan rumor DPR RI akan merevisi UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Khusus Pasal yang mengatur Masa Bhakti Jabatan Kepala Desa.
Hal ini terjawab Melalui Petikan Amar Putusan Nomor : 42/PUU-XIX/2021 Oleh Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai Ketua Anwar Usman.
Dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka Untuk Umum Kamis 30/9/2021 Pukul 11.33 Wib. Adapun Kesembilan Hakim Agung Mahkamah Konstitusi Yakni Anwar Usman Selaku Ketua Merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams masing-masing Sebagai Anggota, dan dibantu oleh Rizki Amalia Sebagai Panitera Pengganti.
Dalam Amar Putusan Mengadili ; Memutuskan Penjelasan Pasal 39 UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara RI Nomor 5495 ) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ” Kepala Desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi Kepala Desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.
Sehingga penjelasan Pasal 39 UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang semula berbunyi “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2
(dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan” menjadi selengkapnya berbunyi “Kepala Desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi Kepala Desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.
Dengan di Putuskan dan di Tetapkan Amar Putusan tersebut, menjawab spekulasi miring yang berkembang di masyarakat, ini sebagai upaya Kepastian Hukum yang Berkeadilan dan Bersifat Mengikat dan Final. (Ali)