Ngawi – Kilasfakta.com, Berkaitan dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2021 dan Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021, di desa Pocol kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. dilaksanakan pada Hari senin, 18 januari 2021 jam 11.00 Wib. yang bertempat Aula Kantor desa Pocol.
Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2021, yang dihadiri oleh Forkompincam, kepala Desa Pocol, unsur perangkat desa Pocol, BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, Rt, Rw, serta perwakilan dari kelompok masyarakat desa Pocol.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa.
“Musyawarah yang dilakukan saat ini masih dalam suasana pandemi virus covid-19, untuk itu mari kita tetap menjaga protokol kesehatan dan juga pelu kami sampaikan bahwa kegiatan yang pada tahun ini yang sudah direncanakan pada tahun sebelumnya banyak yang tidak terealisasi, dikarenakan sebagian besar anggaran harus terfokus kepada penanggulangan Covid-19, salah satunya untuk penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dan sesuai dengan peraturan Menteri Desa, pemerintah desa diwajibkan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes tahun 2021 dan semoga dapat terealisasikan rencana dan program kerja di tahun depan. Guna pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat maupun pembangunan yang ada di desa Pocol ini.” kata Uswatun Hasanah (kepala desa pocol)
Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021 ini melewati beberapa proses mengacu pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang musyawarah desa dan tentunya Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pelaksanaan Musyawarah Desa berjalan dengan tertib ,aman, lancar dan mengindahkan protokol kesehatan covid-19.
(Agus Cahyono)