
PATI – Kilasfakta.com, Untuk mewujudkan hasil maksimal dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), maka DPRD Kabupaten Pati menggelar Public Hearing di ruang sidang, Sabtu (26/9/2020).
Public hearing dipimpin Ketua Papemperda DPRD Pati, H. Suwarno, S.Pd, SH, MM dihadiri sejumlah dewan, narasumber, OPD terkait, LSM dan sejumlah awak media.
“Dengan public hearing ini, kami ingin adanya masukan – masukan, atau pengurangan dan tambahan terkait dengan Raperda ini sebelum ditetapkan menjadi Perda. Jadi, Perda bisa lebih sempurna,” terang Suwarno.
Setelah ini nanti ada masukan-masukan dari beberapa stoke holder yang ada, lanjut Suwarno, baik secara lisan ataupun tertulis, selanjutnya masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut, sehingga lahir Perda yang isinya bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.
Suwarno juga menjelaskan, terbitnya Perda ini, diharapkan bisa menjadi penyeimbang antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Perwakilan mahasiswa asal Dukuhseti, Ahmad Rifai, dalam kesempatan itu memberikan masukan agar setelah Perda ini ditetapkan, agar segera ditetapkan Perbup. Selain itu, Rifai juga mengusulkan agar dalam Raperda ini tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP, namun harus juga diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dari perusahan. (P. Woko)