Ormas dan LSM Jepara Akan Masuk Komite CSR, Awal Tahun 2023Ormas dan LSM Jepara Akan Masuk Komite CSR, Awal Tahun 2023

JEPARA – Kilasfakta.com, Permintaan, usulan dan desakan dari beberapa LSM dan ORMAS untuk masuk di Komite Pelaksana TSP Jepara, didasarkan atas Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan isi dan bunyi Pasal 20 Keanggotaan lembaga dan keanggotaan komite pelaksana TSP atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di daerah terdiri dari Pemda, Perusahaan dan ORMAS.

Beberapa LSM dan Ormas Jepara akhirnya datang dan mendukung acara oleh Forum Diskusi Interaktif (FORDISTIF) Jepara yang beralamat sekretariat di Jalan Taman Siswa, Rt.05 / Rw. 03, desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Walaupun ada aksi walk out oleh satu perwakilan ORMAS, namun acara rembug awal tahun 2023 bersama LSM dan ORMAS Jepara tetap berlanjut hingga akhir, Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis (19/1/2022) bertempat di Pendopo Alit (rumah dinas Wakil Bupati Jepara) bertema “Rembug Awal Tahun Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Jepara Bersama LSM, ORMAS dan Jurnalis” pukul 10.00 WIB – selesai.
Dalam sambutannya Pj Bupati Jepara mengatakan bahwa,” Tujuan CSR untuk mensejahterakan masyarakat lingkungan perusahaan dan kegiatan seperti bea siswa, pemeliharaan fasilitas umum, kegiatan bersifat sosial diberikan ke masyarakat yang menikmati hasil CSR tersebut, juga mengatasi anak putus sekolah serta permasalahan angka stunting,” ucapnya.
Pj Bupati Jepara melanjutkan bahwa, ” Presiden Jokowi sudah menyinggung Jepara, saat berpidato di depan kepala daerah dan Forkompimda di Sentul International Convention Centre, lalu Jokowi mengatakan bahwa perlu konsisten dalam membangun semua potensi yang dimiliki sebuah kota ,” ujarnya.

Acara rembug awal tahun 2023 ini di hadiri oleh Forkopimda Jepara, Bupati Jepara, Edy Supriyanta, ATD., S.H., M.M., Kapolres AKBP Warsono, SH., SIK., MH., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Muhammad Ichwan, Haizul Ma’arif Ketua DPRD Jepara, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq SIP diwakili oleh Danramil 01/Jepara Kapten Inf Alex Effendi, Kabag Ops Polres Jepara Kompol Subadar Rahmat, Kasat Intelkam AKP R. Aries Sulistiyono, SH., Pasi Intel Dim 0719/Jepara, Kapten Inf Dedi Kurniawan, S.T.Han, Kasubag Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Heru Sutamaji, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Jepara Wafa Elvi Sahiroh, Kepala Disperindag Kabupaten Jepara Eriza Rudi Yulianto dan beberapa Kepala Dinas OPD lainnya serta jurnalis dari DPC GWI atau Gabungan Wartawan Indonesia Jepara yang diketuai oleh Petrus Paranto.

Sebagai moderator Ganang Rosidi (Wartawan Senior Jepara), Keynote Speaker atau Pembicara Utama H. Dr. Farisal Adib, S.H., S.p.Not. (Notaris Jepara) dan Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH. serta narasumber oleh Drs. Abdurruozaq Assowy, M.Sc. M.Pd. Tokoh Masyarakat, Petinggi Desa Tegalsambi H. Agus Santoso dari DPC PAPDESI dan salah seorang narasumber perwakilan dari yayasan pendidikan islam atau pesantren.

Sementara, dari pihak LSM dan Ormas dihadiri oleh Ketua Ormas Pemuda Pancasila Jepara, Ketua Ormas Lindu Aji Jepara, Ketua Ormas PEKAT-IB Jepara, Ketua Ormas LMPP Jepara, Ketua LSM Lembaga Jepara Membangun (LJM), perwakilan Forum Masyarakat Marginal Indonesia (Formarindo) YLBH-IM, Ketua LSM Barisan Satria Muda (BSM) Jepara, Rohmadiyanto Ketua Forum Masyarakat Desa (Formades) Korwil Jepara, DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Jepara, DPD Kawali Jepara, Pecinta Tanah Air Indonesia (Petanesia), Syaiful Rizal, DPC Asosiasi Advokat Indonesia Jepara, Komunitas Relawan Jepara (KRJ), Relawan Jokowi (RJI) Jepara, Foreder, Pos Raya, Paguyuban PKL alun-alun 2 Jepara, Yayasan Kebudayaan dan Peradaban Dunia (YKPD), SADIFA, DPC Projo Jepara, DPC HPI Jepara, DPC LSM Garda Nasional Jepara, PPHTI Jepara, GMNI Jepara, Ketua DPD Moeldoko Center Jateng dan pelaku UMKM Jepara, Ratu Andayani.
Farisal Adib sebagai pembicara awal mengatakan bahwa,” Terkait tentang dasar perundang-undangan setiap perusahaan wajib mengeluarkan CSR antara 2-3% dari keuntungan perusahaan selama satu tahun,” katanya.

Sementara Djoko Tjahyo Purnomo mantan pejabat Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI dalam makalah presentasi ilmiah yang berjudul tentang
“Optimalisasi Pengelolaan CSR di Kabupaten Jepara” menguraikan tentang dasar hukum perundang-undangan tentang CSR atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“Pemda Jepara harus mengikuti ISO 26000 sebagai Standar Global dalam Pelaksanaan CSR,” ujar Djoko Tjahyo Purnomo di depan peserta Forum Diskusi Interaktif.
Terkait keinginan teman-teman dari LSM dan ORMAS yang akan masuk menjadi anggota Komite Pelaksana TSP atau CSR Kabupaten Jepara.

Dalam paparannya Kepala Disperindag Kabupaten Jepara Eriza Rudi Yulianto, mengatakan selama ini Komite Pelaksana TSP atau CSR tidak mengelola dana CSR, namun hanya menerima laporan kegiatan oleh perusahaan yang ada di Jepara melalui aplikasi Simoncer atau Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR.

Sementara, Yuli Suharyono Ketua Lembaga Jepara Membangun (LJM) dan Gunawan Ketua Forum Masyarakat Desa (Formades), keduanya mendesak agar diskusi tentang CSR, bisa langsung menghasilkan kesepakatan berama antara perwakilan Pemkab Jepara dengan perwakilan LSM dan ORMAS agar mereka masuk menjadi anggota Komite CSR Jepara.
Sedangkan Bambang Budiyanto dari DPC AAI atau Asosiasi Advokat Indonesia Jepara dan Adv. Sofyan Hadi, S.HI., C.LSc., C.Me. dari Formarindo, kedua pengacara tersebut berbicara subtansi pelaksanaan CSR perusahaan dari sudut pandang perundang-undangan baik Perda dan Perbup Jepara.
Acara ditutup penandatanganan oleh perwakilan Forkopimda Jepara dan peserta diskusi.
( Khuz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *