PATI – Kilasfakta.com, DPRD Kabupaten Pati mulai menggenjot pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Rapat Paripurna digelar, Senin (5/12) siang kemarin.

Dalam rapat paripurna tersebut ada tiga agenda yang dibahas, diantaranya Penjelasan DPRD sebagai Raperda prakarsa DPRD tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Kemudian,  penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dan agenda terakhir, Tanggapan fraksi terhadap pendapat bupati atas raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selaku pimpinan rapat juga menyampaikan jika setelah rapat paripurna ini dilanjutkan dengan rapat internal DPRD Kabupaten Pati untuk membentuk Pansus terhadap raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dimana dalam pembentukan Pansus tersebut, anggota DPRD Suhartono dari Fraksi PDI Perjuangan ditunjuk menjadi Ketua Pansus, kemudian anggota Fraksi PKB Muntamah ditunjuk menjadi Wakil Ketua dan Wisnu Wijayanto anggota Fraksi Gerindra menjadi Sekretaris.

”Kami berharap Pansus yang telah ditunjuk dari masing-masing fraksi ini dapat bekerja dan selesai dengan jadwal yang telah ditentukan. Paling akhir, akhir bulan Desember ini harus selesai. Dan rencananya setelah digodok dalam pansus, Raperda ini akan di Paripurnakan dan disahkan menjadi Perda sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 berjalan,” terang Ketua DPRD Ali Badruddin tersebut

Sebagai Inisiator Raperda tersebut, perwakilan Komisi D DPRD Kabupaten Pati Roihan menjelaskan, dengan dibentuknya Raperda Pesantren yang berdasarkan tiga asas diantaranya Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Yang diharapkan dengan hadirnya Perda Pesantren di Kabupaten Pati ini dalam rangka untuk mendukung fungsi pesantren di sektor pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan.

“Aspek-aspek tersebut diantaranya, aspek filosofis Pesantren yang mewadahi kebebasan setiap orang memeluk agama, beribadah, dan memilih pendidikan. Kemudian aspek Sosiologis dimana jumlah pondok pesantren menurut Kemenag ada 246 pesantren, dan Disdik 259 pesantren. sedangkan jumlah santri sendiri 24.121 orang. Dan aspek Yuridis atau hukum, untuk memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga yang legal. Sesuai dengan peraturan diatasnya, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.” Terangnya.

Sementara itu, dalam kutipan pendapatnya Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro juga menyampaikan, Raperda ini diperlukan agar mempunyai payung hukum dan Pemerintah juga ikut serta dalam mengembangkan pondok pesantren.

”Saya harap Perda Pesantren nanti mencakup masukan semua stakeholder dan tidak mengabaikan kewenangan Pemkab Pati. Teknisnya akan dipertimbangkan lagi dalam Perbub,” ujarnya

Dan dalam agenda ketiga, perwakilan dari masing-masing fraksi dalam penyampaian pendapatnya secara kompak juga telah menyetujui pendapat dari Pj Bupati Pati dan meminta agar pansus terkait raperda pesantren ini segera dibentuk.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *