Foto korban penganiayaan di Gemolong Sragen.

SRAGEN – Kilasfakta.com – Seorang pemuda berinisial B (26) ,warga Sidorejo Rt 13/03, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen , diamankan petugas Satreskrim Polsek Gemolong Polres Sragen Polda Jateng pada Kamis (7-11-2024) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan raya Solo – Purwodadi di desa Purworejo ,Gemolong ,Sragen.

Korban ,seorang pria berinisial J (30), warga Pakis Rt 09/002 Kecamatan Andong , Kabupaten Boyolali yang mengalami luka parah di bagian kepala sehingga korban harus di larikan ke RSUD Dr.Moewardi solo guna mendapatkan perawatan.

Informasi yang berhasil dihimpun kasus tersebut bermula adanya cek cok mulut antara korban dengan seseorang yang berinisial D .kemudian pelaku (B) yang saat kejadian berada di TKP, secara tiba tiba menyerang korban dari arah belakang, dan di duga menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka serius di bagian kepala korban.

Kasus ini kini di tangani oleh pihak kepolisian Polres Sragen. Kapolres Sragen AKBP Petrus parningotan silalahi melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini akan di tangani secara serius, karena menurut catatan kepolisian pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan Akan kita proses sesuai prosedur, Pada saat ini berada pada fase melengkapi berkas pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan bukti bukti sambil menunggu hasil visum dari RSUD” ujar AKP Liyan Prasetyo.

Atas kejadian atau insiden tersebut maka pelaku dapat di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayan yang memungkinkan pelaku bisa di kenakan sanksi 2 – 5 tahun penjara,serta pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan motif di balik peristiwa penganiayaan tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan