PATI – Kilasfakta.com, Setelah dibongkarnya bangunan liar di Lorok Indah LI), Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, H. Irianto Budi Utomo, SH, MH mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pati untuk menertibkan bangunan-bangunan liar tak berijin. Hal itu disampaikan Irianto kepada Bupati Pati dalam forum rapat Paripurna yang digelar di aula utama DPRD Pati, Jumat (25/2/22) kemarin.

“Bangunan lain yang tidak berijin, dan mengganggu estetika kota, di tempat lain, di luar lokalisasi Lorong Indah (LI) Kecamatan Margorejo, juga perlu segera ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ujar Irianto.

Menurut Irianto, masih ada sejumlah bangunan yang perlu diperhatikan atau ditindaklanjuti oleh Pemkab, karena illegal, seperti bangunan ilegal di wilayah Kecamatan Tlogowungu dan juga sepanjang bantaran sungai Juwana yang dinilai mengganggu ketertiban.

Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menjelaskan secara specifik adanya bangunan liar yang masih berdiri di bantaran sungai dan lain-lain. Pihaknya juga mengapresiasi, karena sebagian bangunan sudah ada yang dirobohkan. “Kami mengapresiasi tindakan tersebut. Namun yang lain masih banyak,” ujar Irianto.

Apa yang disampaikan Irianto, langsung mendapatkan tanggapan dari Bupati Pati, H. Haryanto, SH, MM, M.Si. Bupati menerangkan, proses penertiban bangunan liar membutuhkan proses yang relative panjang. Namun demikian, lanjut bupati, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. “Penertiban bangunan liar membutuhkan proses yang panjang. Untuk pembongkaran kawasan LI dibutuhkan waktu sekitar tujuh bulan,” ujarnya.

Haryanto menambahkan, bangunan yang dibongkar bukan semata-mata melanggar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Namun, ada alasan lain, seperti keberadaannya di lahan hijau, dan lain sebagainya. “Kita menertibkan bangunan liar yang digunakan untuk prostitusi kebetulan itu berdiri lahan hijau. Kalau ada yang melanggar, tidak semua digebuki habis, ada proses. Prosesnya 5-7 bulanan,” terang bupati.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *