PATI – Kilasfakta.com, Tempat prostitusi di Kabupaten Pati yang lebih dikenal dengan LI ( Lorong Indah) sudah diratakan dengan tanah. Proses pembongkaran sudah melalui beberapa tahapan, mulai mediasi dan peringatan untuk dibongkar sendiri (pemilik bangunan). Bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak berijin karena memang lokasi tersebut sesuai Perda RT RW peruntukannya untuk pertanian, sehingga walaupun mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang Persetujuan Bangunan Gedung, tidak diijinkan.
Terkait dengan pembongkaran tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ir. HM. Nur Sukarno berharap agar lokasi yang berada di Margorejo ini dapat dikembalikan lagi sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk lahan pertanian lagi. Menurutnya, pembongkaran bangunan di lokasi Lorong Indah merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian produktif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati ini menambahkan, pembongkaran LI sudah sesuai dengan harapan semua pihak, untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, yaitu pertanian. “Mudah-mudahan, lahan tersebut, ke depan dapat dimanfaatkan, dan bisa lebih bermanfaat lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini berharap, Pemkab Pati dapat memberikan solusi terbaik kepada para penghuni LI yang saat sekarang tidak dapat bekerja di sana dengan memberikan pelatihan keterampilan agar memiliki skill untuk membuka usaha secara mandiri, atau memulangkan ke kampong halaman masing-masing.
Pewarta: Purwoko