NGAWI – Kilasfakta.com, – Pemdes Walikukun bersama DinKes kabupaten Ngawi menyelenggarakan Pelatihan sertifikasi produk industri rumah tangga (P-IRT), di Gedung Nasional Desa Walikukun, Rabu (24/3/2021).
Pelatihan sertifikasi produk industri rumah tangga (P-IRT), menjadi salah satu program dari Pemdes Walikukun melalui tim UKM desa Walikukun. Tim UKM walikukun mengundang 40 peserta pelaku usaha di desa Walikukun. Selain itu, tim UKM desa Walikukun juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi dan di dukung sepenuhnya oleh Pemerintah desa Walikukun.
Saat di temui awak media Kepala desa Walikukun Mustahmid Saiful Ichwan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pengetahuan kepada para pelaku usaha di Walikukun agar mengetahui hal-hal tentang tata cara mendapatkan perizinan usaha, cara pengemasan, serta pemasaran.
“Pelatihan ini bertujuan agar para pelaku usaha rumah tangga di desa Walikukun mempunyai P-IRT. Pelatihan sertifikasi produk industri rumah tangga (P-IRT), dilakukan agar akses masyarakat yang punya usaha semakin banyak dan di harapkan semakin banyak pula akses dari pelaku produksi rumah tangga untuk memasuki pasar – pasar besar seperti di minimarket maupun supermarket,” tambahnya.
Dengan mengikuti kegiatan tersebut para pelaku usaha akan mendapatkan ilmu serta pengetahuan terkait ijin P-IRT serta mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, pungkas kades Walikukun.
“Kegiatan ini di hadiri oleh Bpk. Ari Nugroho mewakili kecamatan Widodaren, kades Walikukun Bpk. Mustahmid Saiful Ichwan, Bpk. Hendro Prastowo mewakili tim dari Dinas Kesehatan kab. Ngawi, Babinkamtibmas, penasehat UKM dan ketua PKK desa Walikukun, ketua UKM desa Walikukun Ibu Ira Ahe Walikukun serta 40 peserta pelaku usaha rumah tangga yang berada di desa Walikukun.”
Dalam pelatihan ini sebagai salah satu Narasumber dari Tim Dinas Kesehatan kab. Ngawi, Bpk. Hendro Prastowo. Memberikan pengarahan serta memberikan menjelaskan tentang bagaimana tata cara mendaftarkan produk pangan guna mendapatkan sertifikat produk pangan industri rumah tangga (P-IRT), serta menjelaskan tentang keamanan pangan seperti dalam cara pembuatannya, cara pengemasannya serta bahan tambahan pangan (BTP) yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan serta Hygiene Sanitasi.
Ibu Ira selaku ketua UKM Walikukun dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada tim dari Dinas Kesehatan kab. Ngawi yang telah membantu dan menjembatani peserta pelaku usaha rumah tangga untuk memperoleh PIRT.
Serta terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada semua pihak terkhusus kepada kepala desa walikukun Bpk. Mustahmid Saiful Ichwan, yang telah membantu dan membimbing kepada para pelaku usaha rumah tangga yang ada di desa Walikukun, sehingga nantinya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat desa walikukun, pungkasnya.
(Agus Cahyono)