PATI – Kilasfakta.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Muh Saiful Ikmal membenarkan hal tersebut. Dirinya mengakui bahwasanya Menpan RB tahun lalu memberi edaran tentang tenaga non PNS dan PPPK itu akan diberhentikan. Namun, dengan pertimbangan berbagai hal. “Saat ini Menpan masih dalam tahap merumuskan terkait dengan teman-teman yang non ASN ini. Karena permasalahan ini tidak hanya di Pati, tapi di Seluruh Indonesia itu saat ini masih kekerungan terkait tenaga ASN,” kata dia.
Ikmal menjelaskan, tenaga honorer masih belum bisa diberhentikan dengan alasan masih kekerungan tenaga ASN. Yang mana, tenaga ASN itu sendiri sangat dibutuhkan di pemerintahan. “Makanya tidak bisa serta-merta langsung diberhentikan. Ini Menpan RB dan lembaga yang lainnya masih merumuskan terkait hal itu. Apa jadi diberhentikan secara total atau ada jalan lain, kita masih menunggu dari pemerintah pusat. Karena kepegawaian itu kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya.
Dengan adanya penghapusan tenaga honorer di tahun ini, menjadi sorotan beberapa pihak. Salah satunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah. Dirinya menyatakan, saat ini Kabupaten Pati masih membutuhkan tenaga honorer. Apabila di hapuskan, nanti akan berdampak di sektor pendidikan dan kesehatan. “Kalau di Pati, kebetulan tenaga honorer masih dibutuhkan. Apalagi relawan pendidikan ini masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Sebab, presentase PNS nya di sekolah masih kecil. Kemudian yang masuk PPPK belum keseluruhan. Maka masih dibutuhkan di Kabupaten Pati,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya tidak bisa menolak apabila tenaga honorer akan dihapus oleh Pemerintah Pusat. Lantaran, ada berbagai hal yang menurut dirinya setuju dengan dihapus nya tenaga honorer. Salah satunya mengenai kebutuhan dan anggaran.