JEPARA – Kilasfakta.com,| Nasib naas dialami oleh Ahmad Muzaki warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Dia dikeroyok  oleh pengusaha rental sekaligus pemilik depo Batu dan pasir tambang, beserta kawan-kawannya di pool tambang pasir milik pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kembang.

Kronologi bermula saat A. Muzaki yang  biasa di sapa Zaki di mintai tolong temennya untuk menyewakan kendaraan berupa satu buah unit mobil, di tempat penyedia jasa rental yang dimiliki oleh seseorang yang bernisial AN, di daerah kecamatan kembang.

Setelah unit mobil di kembalikan oleh teman Zaki ke pemilik rental, lebih tepatnya di lokasi depo Batu tambang milik juragan berinisial AN. Kemudian Zaki dihubungi oleh pemilik rental sekaligus pemilik depo Batu tambang itu untuk datang ke lokasi depo miliknya, Sekitar Jam 03.00 wib. Rabu, (07/08/2024)

Setelah Zaki tiba dilokasi terjadilah adu argumentasi antara dia dengan pengusaha rental tersebut. Muzaki di tuding sebagai komplotan penggadai mobil rental atau yang kerab disebut pemain rental.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Zaki memaparkan waktu itu dia sendang menjelaskan kronologi dia sewa mobil rental tersebut. Tiba-tiba bos rental berinisial AN melayangkan bogem mentah tepat di wajahnya, Lalu AN kembali memukul wajah korban mengunakan Balok Kayu di wajah dan di ikuti rekan-rekan pelaku yang sedang pesta miras bersamanya dilokasi tersebut, ikut mengeroyok Zaki secara membabi buta.

“Saat saya sedang menjelaskan kronologi apa yang di tanyakan, Tiba-tiba si AN (pemilik rental) memukul wajah saya. Lalu kembali memukul pakai Balok kayu di wajah saya, teman-temannya yang kebetulam sedang pesta miras disana, ikut menghajar saya” ujar Zaki.

“Beruntung saya bisa lari dan menyelamatkan diri atas pengeroyokan tersebut, karena saya mau di pukuli pakai batang besi perr , Sepeda motor pun saya tinggal yang penting nyawa saya selamat meskipun kepala benjol dan muka lebam akibat dihajar menggunakan benda tumpul” imbuhnya, Sambil terbatah-batah saat memberi keterangan, karena masih menahan rasa sakit di tubuhnya.

Atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh pengusaha rental dan pemilik depo pasir Aurora yang tidak manusiawi itu, Akhirnya Muzaki selaku korban telah melaporkan tindak pindana tersebut ke Polres Jepara dengan aduan nomor : STPL/564/VIII/2024/Reskrim.

(Khuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *