PATI – Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar acara penyerahan keputusan pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati formasi tahun 2021. Acara tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Pati yang bertepatan pada hari Senin (13/3/2023) siang.
Dasar hukum yang dipakai yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tenang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Saiful Ikmal mengatakan, bahwa calon PNS formasi tahun 2021 Kabupaten Pati yang akan diangkat me jadi PNS sejumlah 191 orang. Menurut dirinya, dari jumlah tersebut ada 91 orang dengan golongan III dan 100 orang dengan golongan II.
“Calon PNS telah menjalani masa percobaan selama satu tahun dengan mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar). Pelatihan diselenggarakan melalui pola kerja sama antara BKPP Kabupaten Pati dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Giominerba) BPSDM ESDM Bandung dengan motode Blended Learning selama empat bulan dan semua dinyatakan lulus,” jelasnya.
Selain itu, Calon PNS juga telah melakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter pada UPT RSUD RAA Soewondo Pati. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan semua dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Menanggapi acara tersebut, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mendukung penuh acara tersebut. Karena ini mengemplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2018.
“Tanggaban saya ya justru saya setuju dan mendukung penuh mas. Karena dengan dilantik di lingkup Pemkab Pati berarti mengemplementasikan Perbup Nomor 1 tahun 2018. Di sini justru saya rasa lebih pas,” ujarnya.
Dengan dilantiknya CPNS menjadi PNS ini, Warsiti berharap bisa bertanggung jawab penuh atas tugas dan kewajibannya. “Harus bersyukur dan selalu ingat di saat masih jadi CPNS, dimana niat diangkat untuk jd PNS banget besarnya. Sehingga tetap bertanggung jawab penuh atas tugas dan kwajiban yg melekat pd PNS,” tutupnya. (Adv)

